Salin Artikel

Bareskrim Sebut Kasus Dugaan Penipuan Aplikasi Binomo Termasuk Katagori Judi Online

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menduga kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo juga masuk ke dalam katagori judi online.

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan ini setelah memeriksa delapan pelapor dalam kasus itu.

"Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor IK dan kawan-kawan," ujar Whisnu dalam keterangan tertulis, Kamis (10/2/2022).

Adapun tim Dittipideksus Bareskrim telah memeriksa delapan korban pada Kamis (10/2/2022) sejak pagi hingga malam.

Menurutnya, dari hasil pengambilan keterangan korban diduga mereka mengalami kerugian senilai Rp 3,8 miliar.

Rinciannya, korban MN merugi Rp 540 juta, LN Rp 51 juta, RSS Rp 60 juta, FNS Rp 500 juta, FA Rp 1,1 miliar, EK Rp 1,3 miliar, AA Rp 3 juta, dan RHH Rp 300 juta.

"Di mana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp 3,8 miliar," tuturnya.

Whisnu mengatakan, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan yang kemungkinan akan naik ke tahap penyidikan dalam waktu dekat.

Ia kemudian mengatakan modus para korban mendaftar aplikasi Binomo ada beragam.

Salah satunya dengan janji keuntungan besar hingga mencapai 85 persen dari nilai dana yang dimasukan ke aplikasi.

“Sekitar April 2020 dari Aplikasi atau Website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai dengan 85 persen,” ucap Whisnu.

Informasi itu, lanjut dia, dilihat para korban dari promosi yang disebar oleh terlapor atas nama inisial IK dan kawan-kawan di beragam platform media sosial.

“Melalui Youtube, Instagram, Telegram dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi Trading Binomo atau Binary Option bahwa Binomo sudah Legal dan resmi di Indonesia bukti dalam Youtube terlapor,” lanjutnya.

Selain itu, menurutnya, terlapor dalam akun media sosialnya juga mengajarkan strategi melakukan trading dalam aplikasi Binomo.

“Dan terus memamerkan hasil profitnya lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss,” imbuh Whisnu.

Terkait kasus ini, para terlapor dipersangkakan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/11/07282531/bareskrim-sebut-kasus-dugaan-penipuan-aplikasi-binomo-termasuk-katagori-judi

Terkini Lainnya

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Jika Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, PDI-P Dinilai Tak Punya Nilai Jual

Jika Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, PDI-P Dinilai Tak Punya Nilai Jual

Nasional
Gerindra: Pertemuan Prabowo-Megawati Sedang Cocokkan Waktu, Tidak Lama Lagi...

Gerindra: Pertemuan Prabowo-Megawati Sedang Cocokkan Waktu, Tidak Lama Lagi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke