Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Kontak Erat Covid-19? Simak Pengertian dan Kriterianya

Kompas.com - 10/02/2022, 16:28 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di Indonesia melonjak tajam beberapa waktu belakangan.

Masyarakat pun diimbau untuk waspada jika mengalami gejala Covid-19 atau kontak erat dengan pasien atau seseorang yang terindikasi virus corona.

Seseorang yang masuk kategori kontak erat dianjurkan untuk melakukan tes dan isolasi mandiri.

Baca juga: Panduan Kriteria Sembuh dan Selesai Isolasi Mandiri Pasien Covid-19

Lantas, apa yang sebenarnya dimaksud dengan kontak erat? Apa saja kriteria orang dikatakan sebagai kontak erat?

Kriteria kontak erat

Perihal kontak erat diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Surat keputusan itu diteken Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada 11 Mei 2021.

Beleid tersebut menyebutkan bahwa kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probabel atau dengan kasus terkonfirmasi Covid-19.

Baca juga: Panduan Isolasi Mandiri Anak Positif Covid-19: Syarat, Tata Cara, dan Obat

Seseorang dikatakan sebagai kontak erat jika memenuhi salah satu kriteria berikut:

  1. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus konfirmasi dalam radius 1 meter selama 15 menit atau lebih;
  2. Sentuhan fisik langsung dengan pasien kasus konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dll);
  3. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar; atau
  4. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.

Penghitungan untuk menemukan kontak erat:

  1. Periode kontak pada kasus probabel atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik) dihitung sejak 2 hari sebelum gejala timbul sampai 14 hari setelah gejala timbul (atau hingga kasus melakukan isolasi);
  2. Periode kontak pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik) dihitung sejak 2 hari sebelum pengambilan swab dengan hasil positif sampai 14 hari setelahnya (atau hingga kasus melakukan isolasi).

Kapan harus tes Covid-19 jika terjadi kontak erat?

Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban menjelaskan, dibutuhkan waktu 3 hari setelah kontak erat untuk melakukan swab tes PCR. Namun, apabila muncul gejala, tes PCR harus segera dilakukan.

Baca juga: Kontak Erat dengan Pasien Positif Covid-19, Sebaiknya Lakukan Tes PCR atau Antigen?

"Perlu menunggu, kalau ada gejala segera dites. Atau kalau kita tahu kontak erat misalnya tanggal 1, tanggal tes PCRnya di hari ketiga setelah kontak erat dengan orang yang positif," kata Zubairi kepada Kompas.com, Selasa (8/2/2022).

"Misalnya kita kontak di hari Senin, berarti hari Kamis periksa," tuturnya.

Zubairi menegaskan, jeda waktu tersebut berdasarkan pada waktu bertemu dengan pasien positif Covid-19, bukan berdasar pada kapan orang yang teridentifikasi positif Covid-19 mendapatkan hasil tesnya.

Pada virus corona, umumnya dibutuhkan waktu 5-6 hari bagi orang yang sudah terinfeksi untuk menimbulkan gejala.

Baca juga: Wanti-wanti Segera Tes Covid-19 Usai Kontak Erat dengan Kasus Positif demi Orang Terkasih

Oleh karenanya, kontak erat dengan pasien Covid-19 yang belum menunjukkan gejala sangat mungkin terjadi.

"Yang penting kita kontaknya kapan. Karena virus sudah ada di tubuhnya sebelum orang itu bergejala. Itu sudah menular sebelum gejala muncul," jelas Zubairi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko 'Deadlock'

Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko "Deadlock"

Nasional
Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Nasional
PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

Nasional
Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com