JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di Indonesia kembali melonjak tinggi. Hal ini menyusul meluasnya penyebaran virus corona varian Omicron di Tanah Air.
Diperkirakan, situasi pandemi masih akan terus merangkak naik hingga mencapai puncaknya pada akhir Februari sampai pertengahan Maret mendatang.
Kini, masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 diizinkan untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.
Pemerintah telah menyediakan layanan telemedisin sehingga pasien bisa mendapatkan layanan konsultasi dan obat dengan lebih mudah meskipun menjalani perawatan mandiri.
Namun demikian, isolasi mandiri harus dilakukan sesuai aturan. Berikut cara isolasi mandiri yang benar bagi pasien Covid-19.
Aturan terbaru mengenai perawatan pasien Covid-19, khususnya Omicron, dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022.
Surat tersebut diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.
Baca juga: Jokowi: Pasien Omicron Bisa Sembuh Tanpa Harus ke Rumah Sakit, Cukup Isolasi
Dalam surat itu disebutkan bahwa pasien Omicron bisa dirawat di rumah sakit, bisa pula isolasi mandiri di rumah. Hal ini bergantung pada kondisi dan tingkat keparahan gejala yang ditunjukkan pasien.
Berikut rinciannya:
Bagi pasien yang hendak melakukan isolasi mandiri harus memenuhi syarat klinis dan
syarat rumah sebagai berikut:
Syarat klinis dan perilaku
Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya
Sebagaimana bunyi surat edaran, jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
Baca juga: Simak Panduan Isolasi Mandiri untuk Bayi yang Terpapar Covid-19
Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas Penanganan Covid-19 setempat.
Mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022, durasi isolasi pasien Covid-19 berbeda-beda, bergantung pada kondisi pasien.