Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Isoman Omicron Berapa Hari dan Syaratnya

Kompas.com - 10/02/2022, 13:59 WIB
Elza Astari Retaduari

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron semakin tinggi. Dengan semakin banyaknya penambahan kasus, masyarakat perlu mengetahui aturan isolasi mandiri atau isoman Omicron berapa hari beserta syaratnya.

Per tanggal 9 Februari 2022, tercatat penambahan 46.843 kasus baru. Dengan data tersebut, Indonesia kini memiliki 265.824 kasus aktif Covid-19.

Pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkali-kali mengimbau agar pasien Covid-19 varian Omicron yang tidak menunjukkan gejala atau yang bergejala ringan untuk melakukan isoman di rumah saja.

Adapun ketentuan isoman bagi pasien Omicron tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

“Ketentuan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Siti Nadia Tarmidzi, seperti dikutip dari laman Sehat Negeriku, Kamis (10/2/2022).

Baca juga: IDAI: Gejala Omicron pada Anak Dominan Batuk dan Pilek

Namun perlu diingat, pasien Covid-19 tanpa gejala atau yang bergejala ringan harus memenuhi syarat klinis dan syarat tempat tinggal.

Berikut ketentuannya:

Syarat klinis

  • Harus berusia 45 tahun ke bawah
  • Tidak memiliki komorbid
  • Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
  • Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar rumah

Syarat tempat tinggal

  • Pasien harus tinggal di kamar terpisah, lebih baik jika di lantai terpisah
  • Ada kamar mandi di dalam rumah yang terpisah dengan penghuni rumah lainnya
  • Dapat mengakses pulse oksimeter

Baca juga: Panduan Kriteria Sembuh dan Selesai Isolasi Mandiri Pasien Covid-19

Lantas isoman Omicron berapa hari?

Berdasarkan surat edaran menteri kesehatan terbaru, ada dua kategori isoman bagi pasien Omicron.

Rinciannya adalah:

Isoman pasien tanpa gejala: dilakukan selama 10 hari, dihitung sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Isoman pasien gejala ringan

  • Isoman dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala
  • Ditambah setidaknya 3 hari dalam kondisi bebas gejala demam dan gangguan pernapasan
  • Jika masih terdapat gejala setelah 10 hari, isoman tetap dilanjutkan sampai gejala menghilang dan ditambah 3 hari lagi

Kemenkes menjelaskan, pasien bisa melakukan pemeriksaan Nucleid Acid Amplification Test (NAAT) termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan hari ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam apabila sudah mengalami perbaikan klinis saat isoman.

Jika pasien sudah dinyatakan negatif setelah dua kali tes berturut-turut, maka masa isoman dinyatakan telah selesai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com