JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menegaskan, segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak bisa dibenarkan.
Hal ini disampaikan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama Isfah Abidal Aziz.
"Segala bentuk KDRT tidak bisa dibenarkan apalagi disembunyikan dengan dalih keluhuran istri. Sikap Kementerian Agama tegas dan tidak tawar menawar dalam persoalan ini," kata Isfah dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/2/2022).
Baca juga: Oki Setiana Dewi Minta Maaf dan Tegaskan Tolak KDRT
Isfah mengatakan, relasi dalam rumah tangga antara suami dan istri harus dijalin dalam semangat keadilan dan penghormatan antara satu sama lain.
Ia pun mengaku prihatin dengan masih adanya tindakan KDRT yang umumnya membuat pihak perempuan menjadi korban.
Menurut dia, diperlukan pendekatan yang komprehensif meliputi berbagai aspek dan melibatkan semua pihak untuk mengatasi masalah KDRT.
"Mengatasi masalah KDRT, tidak cukup hanya upaya kuratif, tetapi juga upaya preventif," ucap Isfah.
Baca juga: Oki Setiana Dewi Buka Suara soal Tudingan Normalisasi KDRT
Lebih lanjut, ia menyampaikan ada sejumlah hal yang bisa dilakukan guna mengatasi KDRT.
Dari aspek hukum, sudah ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Terkait aturan ini perlu juga dilakukan upaya sosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat.
Isfah juga menambahkan, perlu ada penegakan hukum secara konsisten serta adanya sensitivitas bagi seluruh aparat penegak hukum terkait isu KDRT.
"Dalam upaya penegakan hukum ini, peran negara sangat penting," tegas Isfah.
Kemudian, dari aspek kesadaran kolektif masyarakat, diperlukan upaya penyadaran masyarakat terhadap kesetaraan dan keadilan relasi laki-laki dan perempuan.
Baca juga: Tepatkah Perilaku Menutupi KDRT? Ini Jawaban Psikolog
Ia berpandangan, masyarakat harus secara kolektif diikutsertakan, seperti tokoh agama dan cendekiawan, aktivis, tokoh politik dan tokoh masyarakat.
Menurut Isfah, salah satu sarana yang sangat tepat dalam penyadaran masyarakat ini adalah melalui lembaga pendidikan.
Aspek lainnya yakni dari aspek sarana dan prasarana perlindungan korban.
“Ini dapat dilakukan dengan pembentukan pusat-pusat penanganan korban KDRT, tenaga medis, konselor, psikiater, rohaniwan dan sebagainya yang memiliki sensitivitas yang tinggi," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.