Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Eksekusi Paut Syakarin, Penyuap Anggota DPRD Jambi ke Lapas Sukamiskin

Kompas.com - 04/02/2022, 20:06 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi penyuap anggota DPRD Jambi, Paut Syakarin, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Paut merupakan terpidana kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi pada tahun 2017-2018.

Adapun eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi Nomor : 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jmb tanggal 5 Januari 2022.

"Memasukkan yang bersangkutan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (4/2/2022).

Ali menyampaikan, Paut juga dibebankan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Baca juga: KPK Jebloskan Stepanus Robin Pattuju ke Lapas Sukamiskin

Adapun perakara yang menjerat Paut bermula dari kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017. Dalam perkembangannya, KPK menemukan indikasi praktik uang “ketok palu”.

Praktik tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018, tetapi juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.

Paut Syakarin sebagai penyokong dana dan pemberi uang "ketok palu" tambahan untuk anggota komisi III DPRD Jambi dengan besaran masing-masing Rp 150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi TA 2017.

Pemberian itu bertujuan agar perusahaan milik Paut Syakarin bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi 2017.

Jumlah dana yang disiapkan oleh Paut Syakarin lebih kurang Rp 2,3 miliar, dengan pembagian pertama sebesar Rp 325 juta.

Pada November 2016, pemberian uang oleh Paut Syakarin dilakukan melalui Hasanudin kepada anggota DPRD Jambi 2014-2019 Effendi Hatta di lapangan parkir Bandara Sultan Thaha Jambi.

Baca juga: Kasus Wali Kota Rahmat Effendi, KPK Dalami Aturan Kepegawaian di Lingkungan Pemkot Bekasi

Uang itu juga merupakan titipan untuk 13 orang anggota komisi III. Menurut KPK, uang dibagikan oleh anggota DPRD Jambi 2014-2019 Zainal Abidin.

Masing-masing anggota Komisi III mendapatkan Rp 25 juta di salah satu hotel di Bogor, Jawa Barat. Pemberian uang selanjutnya yakni sebesar Rp 1,950 miliar, dilakukan sekitar akhir Januari 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com