Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU IKN Digugat, Faldo Sebut Proses Pembahasan Aturan Turunannya Tetap Berlanjut

Kompas.com - 04/02/2022, 09:30 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan, gugatan terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) harus direspons dengan argumentasi yang baik nantinya.

Menurut dia, selama UU tersebut belum melahirkan putusan lain, proses pembahasan aturan turunan terus berlanjut.

“Gugatan UU IKN ini tentu harus direspons dengan argumentasi yang baik dalam persidangan," ujar Faldo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/2/2022).

"Selama itu belum diuji dan melahirkan putusan lain, maka yang sudah berjalan harus berlanjut. Aturan turunannya sedang dibahas satu per satu," lanjutnya.

Baca juga: Ketua DPR Minta Pemerintah Libatkan Publik Rumuskan Turunan UU IKN

Faldo menjelaskan, dalam hal ini pemerintah tancap gas mempercepat proses penyusunan aturan turunan.

Namun, pihaknya tetap menghargai semua aspirasi masyarakat.

"Jika ada yang dirasa mencederai hak konstitusional, silakan digugat. Jalurnya sudah ada. Namun, UU yang sudah diketok, harus disusun turunannya, show must go on," tutur Faldo.

"Kami yakin semuanya akan berjalan baik. UU ini disusun sudah sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku. Secara substansi pun solid," lanjutnya.

Faldo menambahkan, yang akan dibangun pemerintah di IKN bukan hanya kota.

Namun, juga jembatan kebangsaan dan harapan masa depan.

Baca juga: Eks Penasihat KPK Abdullah Hehamahua Dkk Gugat UU IKN ke MK

Diberitakan, 12 orang yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) megajukan gugatan permohonan uji formil UU IKN ke MK pada Rabu (2/2/2022).

Mereka yang tergabung dalam PNKN antara lain eks penasihat KPK Abdullah Hehamahua, eks anggota DPD Marwan Batubara, dan politikus Agung Mozin.

"Memohon kepada majelis hakim untuk memeriksa dan memutus, menyatakan UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum dalam permohonan tersebut, dikutip Kompas.com.

Baca juga: UU IKN Diterima Setneg, Faldo: Setelah Diteken, Bisa Lanjut Dibahas Turunannya

Para pemohon berpendapat, UU IKN bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

UU IKN dinilai tidak disusun dan dibentuk dengan perencanaan yang berkesinambungan, dari dokumen perencanaan pembangunan, perencanaan regulasi, perencanaan keuangan negara, dan pelaksanaan pembangunan.

Dalam permohonannya, para pemohon mengatakan, dalam pembentukannya, UU IKN tidak benar-benar memperhatikan materi muatan karena banyak mendelegasikan materi yang berkaitan dengan IKN dalam peraturan pelaksana.

"Dari 44 pasal di UU IKN, terdapat 13 perintah pendelegasian kewenangan pengaturan dalam peraturan pelaksana," tulis para pemohon.

Kemudian, para pemohon menilai, pembentukan UU IKN tidak memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.

Selain itu, para pemohon juga berpendapat UU IKN tidak dibuat karena benar-benar dibutuhkan. Mereka mengutip hasil jajak pendapat salah satu lembaga survei yang menyatakan mayoritas masyarakat menolak perpindahan IKN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com