Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjanjian Indonesia-Singapura soal FIR dan DCA yang Menuai Kritik

Kompas.com - 29/01/2022, 08:04 WIB
Ardito Ramadhan,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perjanjian yang diteken oleh Pemerintah Indonesia dan Singapura mengenai penataan Flight Information Region (FIR) dan kerja sama pertahanan atau Defence Cooperation Agreement (DCA) menuai kritik dari sejumlah pihak.

Dua perjanjian tersebut diteken pada Selasa (25/1/2022) dalam satu paket perjanjian dengan satu perjanjian lainnya, yakni mengenai ekstradisi buronan.

Indonesia Tak Kuasai Penuh FIR di Natuna dan Kepulauan Riau

Perjanjian soal FIR dikritik lantaran hal tersebut tidak serta merta membuat Indonesia menguasai ruang udara di wilayah Kepulauan Riau dan Natuna yang disebut telah diambil alih lewat perjanjian itu.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan, Indonesia akan bekerja sama dengan Singapura memberikan penyediaan jasa penerbangan (PJP) di sebagian area FIR Indonesia yang berbatasan dengan FIR Singapura.

Baca juga: FIR Jakarta dan Kenapa Didelegasikan Kembali

"Indonesia akan memberikan delegasi pelayanan jasa penerbangan pada area tertentu di ketinggian 0-37.000 kaki kepada otoritas penerbangan Singapura. Di area tertentu tersebut, ketinggian 37.000 kaki ke atas tetap dikontrol Indonesia," katanya.

"Hal ini agar pengawas lalu lintas udara kedua negara, dapat mencegah fragmentasi dan mengoordinasikan secara efektif lalu lintas pesawat udara yang akan terbang dari dan menuju Singapura pada ketinggian tertentu tersebut," lanjut Budi.

Dengan adanya poin di atas, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai, kendali atas FIR di Natuna dan Kepulauan Riau belum ada di tangan Indonesia.

Hikmahanto melanjutkan, berdasarkan laporan media Singapura, pendelegasian diberikan oleh Indonesia untuk jangka waktu 25 tahun dan ada potensi bisa diperpanjang sesuai kesepakatan kedua negara.

"Ini berarti Pemerintah Indonesia tidak melakukan persiapan serius untuk benar-benar mengambil alih FIR di atas Kepulauan Riau. Apakah 25 tahun tidak terlalu lama? Lalu tidakkah perpanjangan waktu berarti tidak memberi kepastian," ujar dia.

Baca juga: Tanggapan Pemerintah soal Kesepatan FIR yang Dinilai Rugikan Indonesia

Hikmahanto mengakui bahwa konsep FIR bertujuan untuk keselamatan penerbangan. Namun, pada kenyataannya, Bandara Changi dapat mencetak keuntungan besar bila FIR di atas Kepulauan Riau masih dikendalikan Singapura.

"FIR atas ruang udara suatu negara yang tunduk pada kedaulatan negara bisa saja dikelola oleh negara lain," kata dia.

"Hanya saja, bila dikelola oleh negara lain menunjukkan ketidakmampuan negara tesebut dalam pengelolaan FIR yang tunduk pada kedaulatannya," lanjut Hikmahanto.

Senada dengan Hikmahanto, anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan mengamini bahwa Indonesia masih tergantung pada Singapura dengan adanya poin kesepakatan tersebut.

"Secara teknis, kita tetap tidak bisa meninggalkan atau mengambil alih begitu saja. Tetapi, yang penting secara legal sudah ada di Indonesia," kata Farhan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

"Secara kedaulatan sudah terpenuhi, walaupun secara teknis, kita masih tergantung pada Singapura," tambah dia.

Baca juga: Prabowo Klaim Indonesia Tak Rugi Jalani Kesepakatan FIR dengan Singapura

Izin Latihan Militer Singapura Dipersoalkan

Sementara itu, perjanjian DCA mendapat sorotan lantaran membuka peluang bagi Singapura untuk melakukan latihan militer di atas langit Indonesia atas seizin Indonesia.

"Boleh (Singapura latihan militer di langit Indonesia), tapi dengan seizin kita," kata Prabowo selepas Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Kamis (27/1/2022).

Prabowo mengeklaim, di dalam rapat, ia menyampaikan kepada anggota Dewan bahwa menurutnya, perjanjian kerja sama pertahanan sudah cukup memiliki pengaman untuk menjaga kepentingan nasional.

Soal diperbolehkannya Singapura menggunakan langit Indonesia untuk latihan militer, Prabowo menilai tidak ada ancaman soal kedaulatan.

"Sama sekali tidak (membahayakan kedaulatan). Kita sudah latihan dengan banyak negara kok di wilayah kita. Sering kita latihan dengan banyak negara dan, secara tradisional mereka juga butuh latihan di situ," kata Prabowo.

"Kita butuh persahabatan dengan Singapura, dan kita menganggap Singapura negara sahabat kita. Kita punya banyak kepentingan bersama," lanjut dia.

Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon mengaku terkejut dengan adanya perjanjian mengenai latihan militer Singapura di wilayah Indonesia tersebut.

Pasalnya, Singapura disebut dapat menggelar latihan militer tidak hanya negaranya sendiri, melainkan bersama negara lain di atas langit Indonesia.

"Pihak Singapura minta menggunakan military training area-nya bukan hanya dia sendiri lho, dia bisa menggunakan untuk latihan bersama lho. Masya Allah gua bilang," kata Effendi.

Baca juga: Siapa yang Diuntungkan dari Penandatanganan Kesepakatan FIR Jakarta–Singapura?

Effendi berpendapat, pemulangan kembali buronan yang kabur ke Singapura tidak sebanding jika ditukar dengan urusan pertahanan Indonesia.

”Keberatan kami itu sulit dijawab pemerintah. Kenapa kamu barter dengan military training area. Kenapa urusan ekstradisi, (mengejar) buron-buron itu kok digadaikan dengan ’kedaulatan’ kita?,” ujar Effendi.

"Kenapa kamu barter sama military training area, kenapa kamu kasih kesempatan untuk melakukan exercise di wilayah udara, laut kita," kata politikus PDI-P itu.

Kesepakatan Tahun 2007

Effendi pun mempersoalkan dokumen perjanjian yang disepakati oleh Indonesia dan Singapura yang sama persis dengan perjanjian tahun 2007.

Saat itu, perjanjian yang diteken di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut gagal diratifikasi karena DPR menilai perjanjian itu membahayakan kedaulatan negara.

"Itu menjadi sejarah. Kok di zaman ini dokumen yang sama, persyaratan yang sama, semua kondisi yang sama, kok ditandatangani. Ada apa sih? Ini menjadi pertanyaan tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di luar negeri,” kata Effendi.

Anggota Komisi I DPR Sukamta juga menegaskan, kedaulatan Indonesia semestinya jadi prioritas dalam proses ratifikasi paket perjanjian di atas.

Wakil Ketua Fraksi PKS tersebut mengakui, konstelasi politik di DPR saat ini berbeda dengan dahulu di mana hampir semua RUU usulan pemerintah diamini dan disetujui oleh DPR.

"Namun demikian, tentu pencermatan atas pasal-pasal perjanjian penting untuk dilakukan, guna memastikan keuntungan bagi Indonesia dan tetap prioritaskan keamanan kedaulatan wilayah Indonesia," kata Sukamta.

Untuk menggali lebih lanjut, DPR mengagendakan rapat lintas komisi untuk meminta penjelasan dari pihak pemerintah yang rencananya digelar pada Senin, 31 Januari mendatang.

DPR akan memanggil anggota tim negosiasi yang menyepakati perjanjian kerja sama dengan Singapura itu.

Anggota tim negosiasi itu di antaranya Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Pertahanan.

Nantinya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, KSAL Laksamana Yudo Margono, dan KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo akan diikutsertakan dalam rapat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com