Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

FIR Jakarta dan Kenapa Didelegasikan Kembali

Kompas.com - 29/01/2022, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BELAKANGAN ini banyak sekali orang membicarakan tentang FIR dan terlihat pula di berbagai banyak media perbincangan yang cukup “panas” mengenai FIR.

Dipastikan satu atau dua minggu kedepan semua orang sudah akan melupakannya lagi.

Selama ini kita memang belum memberi perhatian yang cukup bagi banyak hal di bidang penerbangan dan keudaraan.

Saya sendiri sudah mengangkat masalah FIR sejak tahun 1970-an dan telah menulis ratusan artikel serta tiga buah buku tentang FIR.

Pemicu hangatnya isu FIR yang telah mencuat menjadi trending topik minggu ini adalah diumumkannya persetujuan bersama Indonesia Singapura.

Presiden Joko Widodo menyatakan dalam pidato resminya bahwa sekarang ini FIR Jakarta telah mencakup seluruh wilayah teritori Negara Republik Indonesia. Alhamdulilah.

Seperti diketahui, sudah sejak tahun 1946 wilayah udara kedaulatan RI di perairan Natuna dan Riau berada di bawah kekuasaan Otoritas Penerbangan Kolonial Inggris di Singapura dan kemudian berlanjut oleh Republik Singapura.

Momentum ini, secara berseloroh saja dapat pula dipandang sebagai berakhirnya sisa-sisa dan ampas dari era dan gaya kolonialisme dengan ciri khas, yaitu menguasai wilayah kedaulatan negara lain.

Kesepakatan yang dicapai di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi tentu saja disambut dengan penuh antusias oleh masyarakat luas, terutama komunitas penerbangan Indonesia.

Sudah cukup lama masyarakat penerbangan Indonesia merasa “tertindas” dalam aktifitas mereka di kawasan Riau dan Natuna yang pada hakikatnya adalah merupakan rumah mereka sendiri.

Terbang berangkat dari Tanjung Pinang ke Natuna harus minta ijin terlebih dahulu dan kerap menunggu cukup lama untuk memperoleh “clearance”.

Tidak ada kebebasan dan kemerdekaan bergerak di kawasan teritori kita sendiri, kecuali mohon ijin terlebih dahulu kepada negara tetangga.

Sebuah kondisi yang sangat sulit dipahami bagi mereka yang tidak pernah mengalaminya sendiri.

Mendelegasikan ke Singapura

FIR Jakarta pada akhirnya dinyatakan oleh Presiden Jokowi sudah mencakup seluruh wilayah teritorial Republik Indonesia.

Sayangnya adalah, pengumuman ini diikuti dengan penjelasan bahwa Indonesia akan mendelegasikan kewenangannya kepada otoritas penerbangan Singapura untuk mengelola wilayah udara kedaulatan RI yang selama ini memang berada di bawah kekuasaan Singapura.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com