JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai mekanisme pengembalian kerugian keuangan negara bagi pelaku tindak pidana korupsi di bawah Rp 50 juta perlu dikaji kembali dengan hati-hati.
"Dalam pandangan PPP, rencana kebijakan JA (Jaksa Agung) di atas mesti dikaji dengan hati-hati. Tidak semata-mata terkait dengan soal jumlahnya saja," kata Arsul saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/1/2022).
Wakil Ketua Umum PPP itu menilai, yang perlu disoroti tak hanya soal nominal atau jumlah kerugian negara yaitu Rp 50 juta.
Baca juga: Pusako: Jika Koruptor Rp 50 Juta Dibiarkan, maka Akan Timbul Budaya Korupsi Baru
Namun, menurutnya ada dua hal yang justru perlu dikedepankan menyikapi kebijakan tersebut.
Pertama, kata dia, dugaan korupsi yang bersangkutan mesti dilihat benar apakah merupakan perbuatan memperkaya diri sendiri atau pihak lain dengan mengandung unsur kesengajaan.
"Rencana dan niat atau merupakan maladministrasi, yakni lebih karana tidak dipenuhinya aspek administrasi yang benar, namun tidak ada rencana atau niat korupsi," jelasnya.
Sebaliknya, jika ada kerugian negara yang disebabkan karena aspek maladministrasi, maka PPP sepakat dengan rencana kebijakan Jaksa Agung.
"Jadi tidak ada 'mens-rea'. PPP setuju agar pengembalian keuangan negara tanpa pemidanaan penjara," ucapnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua MPR ini mengatakan yang harus dilihat ialah perbuatan merugikan itu dilakukan secara berulang atau tidak.
Arsul mengingatkan jangan sampai rencana kebijakan Jaksa Agung justru dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana korupsi secara berulang dengan nominal di bawah Rp 50 juta.
"Kalau kemudian pelaku itu memanfaatkan kebijakan di bawah 50 juta cukup dikembalikan kerugian negara ya maka ini tidak bisa diterapkan. Jika pelaku itu berperilaku berulang-ulang, meski kecil maka ya harus diproses hukum biasa," pungkasnya.
Diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada jajarannya agar perkara kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta, cukup diselesaikan dengan mengembalikan kerugian negara tersebut.
Baca juga: Jaksa Agung Sebut Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Bisa Tak Perlu Diproses Hukum, Ini Kata KPK
"Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan," kata Burhanuddin dalam rapat kerja Komisi III DPR, Kamis (27/1/2022).
Burhanuddin mengeklaim, mekanisme tersebut dipilih sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
Burhanuddin juga mencontohkan bahwa mekanisme pengembalian keuangan negara dapat dilakukan pada kasus pidana terkait dana desa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.