JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Hendriwan mendorong pemerintah daerah segera menyusun peta jalan dan rencana aksi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Hendriwan menuturkan, penyusunan peta jalan dan rencana aksi tersebut merupakan salah satu tugas Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) provinsi, kabupaten, dan kota.
"Kami mohon supaya segera kita laksanakan (ETPD) di tahun 2022 ini. Artinya, kami berharap karena masih dalam situasi pandemi ini kita butuh inovasi. Oleh karena itu, kami mohon kerja samanya. (Ini merupakan) salah satu program kita untuk peningkatan pendapatan daerah melalui inovasi daerah ini, melalui ETPD ini," kata Hendriwan dalam keterangan pers, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Kemendagri Dukung Penegak Hukum Usut Dugaan Perbudakan Manusia oleh Bupati Langkat
Sesuai Peratuan Mendagri Nomor 56 Tahun 2021, TP2DD merupakan forum koordinasi antarinstansi dan pemangku kepentingan terkait di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Tujuan pembentukannya yaitu untuk mendorong inovasi dan integrasi ekonomi keuangan digital, serta mempercepat implementasi ETPD.
Hendriwan meminta pemerintah daerah memperhatikan gambaran mengenai transaksi serta permasalahan pelaksanaan ETPD sebelum menyusun peta jalan dan rencana aksi.
Dia mengatakan, gambaran transaksi dapat diperoleh melalui pengumpulan data dan informasi berdasarkan perkembangan transaksi pendapatan dan belanja daerah yang dilakukan secara tunai dan nontunai.
Sementara itu, gambaran permasalahan bisa didapatkan melalui proses identifikasi serta analisis berdasarkan hambatan atau kendala dari pelaksanaan ETPD.
"Dalam proses penyusunan peta jalan ETPD agar memuat tiga aspek penting, yakni tujuan yang ingin dicapai, jenis pendapatan dan belanja yang akan dielektronifikasi, serta target pencapaian," ujar Hendriwan.
Selain itu, dalam penyusunan rencana aksi ETPD, perlu memuat aspek seperti kegiatan dan proses bisnis yang akan dilakukan untuk pencapaian target ETPD pada tahun tertentu.
Baca juga: Kemenag-Kemendagri Teken MoU Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Haji dan Umrah
Hendriwan pun berharap peta jalan ETPD itu nantinya ditetapkan dalam keputusan kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Penetapan peta jalan dalam keputusan gubernur dan bupati/walikota paling lambat dilakukan tiga bulan setelah pembentukan TP2DD.
"Bentuk dan format (keputusan kepala daerah tersebut) nanti dapat dikoordinasikan dengan bagian hukum masing-masing daerah," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.