JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri menerbitkan dua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai dasar aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali.
Keduanya yakni Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali Dan Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua yang terbit pada Selasa (18/1/2022) dini hari.
Baca juga: PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Airlangga Sebut 238 Kabupaten/Kota Level Satu
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA, mengatakan Inmendagri ini merupakan bentuk mitigasi yang dilakukan pemerintah.
"Serta untuk meningkatkan kesiapan dan kewaspadaan dini pemerintah daerah dalam menghadapi potensi peningkatan kasus masyarakat terhadap penularan Covid-19 terutama varian Omicron," ujar Syafrizal dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa.
Safrizal menuturkan, Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 berlaku satu minggu mulai dari 18 Januari sampai dengan 24 Januari 2022.
Sementara itu, Inmendagri Nomor 04 berlaku selama dua minggu dari yakni mulai 18 Januari sampai dengan 31 Januari 2022.
Menurutnya, kedua Inmendagri ini merupakan panduan bagi daerah untuk lebih tanggap dan waspada terhadap perkembangan terbaru situasi pandemi.
Selain itu agar daerah dapat melakukan langkah antisipasi yang ditindaklanjuti dengan kebijakan di daerah.
"Sehingga respon daerah untuk menekan jumlah kasus terpapar dapat dilakukan lebih terukur," lanjut Syafrizal.
Baca juga: Perkembangan Omicron Makin Cepat, Evaluasi PPKM Jadi Seminggu Sekali
Dia mengungkapkan, ada beberapa perubahan level daerah penyelenggara PPKM pada Inmendagri 03 Tahun 2022 dan Inmendagri 04 tahun 2022.
Rinciannya adalah:
a. Perubahan level daerah PPKM Jawa-Bali:
• Level 1 sebanyak 47 daerah, dari yang sebelumnya 29 daerah.
• Level 2 sebanyak 80 daerah dari yang sebelumnya 95 daerah.
• Level 3 sebanyak 1 daerah, dari yang sebelumnya 4 daerah.