Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNPT Sebut Penetapan Munarman sebagai Tersangka Teroris Tak Berkaitan dengan Jabatan di FPI

Kompas.com - 25/01/2022, 16:52 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar mengatakan, penetapan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman sebagai tersangka kasus dugaan terorisme tidak berkaitan dengan posisinya di FPI.

"Kalau kaitan Munarman, kami melihat dalam kapasitas Munarman sebagai pribadi, jadi bukan sebagai anggota organisasi," kata Boy dalam rapat dengan Komisi III DPR, Selasa (25/1/2022).

Boy mengatakan, Munarman dijadikan tersangka kasus terorisme karena diduga melakukan kegiatan baiat untuk mendukung kegiatan organisasi teroris.

Boy tidak menampik bahwa kegiatan tersebut juga berkaitan dengan tokoh-tokoh FPI di daerah maupun pihak-pihak lainnya.

"Keterlibatan dalam organisasi, itu adalah tidak lepas dari keberadaan Munarman pada kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan bersama dengan, katakanlah, tokoh-tokoh organisasi FPI di daerah yang bercampur aduk dengan yang lainnya," ujar Boy.

Baca juga: Kata Saksi soal Baiat ISIS yang Dihadiri Munarman di Makassar: Seret Nama Rizieq hingga Cara Kelabui Polisi

"Untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya dalam tanda petik baiat untuk mendukung kegiatan organisasi yang dikategorikan sebagai organisasi teroris," kata dia melanjutkan.

Menurut Boy, hal itulah yang membuat aparat menilai ada benang merah antara perbuatan Munarman dengan mendukung upaya kegiatan terorisme.

Namun, Boy menegaskan, proses hukum atas kasus terorisme Munarman masih berjalan untuk dibuktikan di persidangan.

"Kita akan tentu lihat di pengadilan berkaitan apa atau sejauh mana keterlibatan Munarman dalam aksi kejahatan terorisme," kata Boy.

Baca juga: BNPT Ungkap Prediksi Ancaman Teror: Kepulangan FTF hingga Lone Wolf

Adapun hal itu disampaikan Boy merespons pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa yang mempertanyakan penetapan Munarman sebagai tersangka kasus dugaan terorisme.

"Saya kaget itu dia teroris, Munarman, apakah karena dia FPI sesudah terlarang dia dikenakan (kasus) anti-teroris atau memang dia teroris? Ini yang belum jelas buat saya," ujar Desmond.

Dalam perkara yang menjeratnya, Munarman didakwa dengan Pasal 14 atau Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Baca juga: BNPT Hapus Ratusan Situs dan Akun Propaganda Berpotensi Radikal

Ia juga diancam dengan Pasal 13 huruf c Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Jaksa menduga Munarman berbaiat pada ISIS tahun 2014 dan terlibat serangkaian aksi untuk mendukung berdirinya kelompok teroris itu di Indonesia.

Berbagai kegiatan penggalangan dukungan itu diduga dilakukan Munarman di Deli Serdang dan Makassar pada medio 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com