JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengecam penggusuran warga Palestina dari permukiman mereka di Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur.
Juru Bicara Kemenlu, Teuku Faizasyah mengemukakan, penggusuran itu dilakukan aparat kepolisian Israel pada Rabu (19/1/2022) waktu setempat.
Ia menjelaskan, upaya pemindahan paksa warga Palestina oleh Israel tersebut tak sesuai dengan hukum internasional dan hak asasi manusia (HAM).
Baca juga: Bentrok Israel dan Palestina, Kenapa Kawasan Sheikh Jarrah Jadi Rebutan?
"Terkait forced eviction (pemindahakn paksa) dari masyarakat Palestina di wilayah kependudukan, ini hal yang kami kecam karena merupakan pelanggaran kesepakatan internasional saat ini di wilayah kependudukan," ujar Faizasyah ketika memberikan keterangan pers secara virtual, Kamis (20/1/2022).
"Dengan demikian hal-hal terkait dengan pemindahan secara paksa tidak bisa dibenarkan dalam konteks hukum internasional dan HAM," kata dia.
KompasTV melaporkan, eksekusi penggusuran oleh kepolisian Israel dilakukan menyusul ketetapan pengadilan usai sengketa hukum selama berdekade.
Perintah penggusuran dieksekusi sejak awal pekan ini. Aksi polisi Israel pun beroleh perlawanan dari warga yang menolak digusur.
Pada Senin lalu, aparat Israel sempat merangsek masuk permukiman sebelum akhirnya eksekusi dilakukan pada Rabu.
Baca juga: Pasukan Israel Mulai Bongkar Bangunan Warga Palestina di Lingkungan Yerusalem Timur
Bangunan yang digusur adalah milik keluarga Salhiya. Ia mengaku membeli properti di Sheikh Jarrah sebelum 1967, tahun ketika Israel menduduki wilayah tersebut.
"Mereka (warga Palestina) tentunya memiliki hak untuk tetap tinggal di wilayah yang menjadi tempat mereka berdiam selama ini dan wilayah itu menjadi status quo yang tidak bisa diubah situasi on ground-nya," kata Faizasyah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.