JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kian nyata.
Proyek ini memasuki babak baru pasca ditetapkannya Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang IKN dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2021).
Pembahasan UU ini terbilang cepat karena hanya menghabiskan waktu 43 hari, terhitung sejak 7 Desember 2021 hingga disahkan 18 Januari 2022.
Baca juga: UU IKN Disahkan, Ini Kedudukan, Bentuk, hingga Susunan Pemerintahan Ibu Kota Nusantara
UU IKN terdiri dari 11 bab dan 44 pasal yang memuat segala urusan terkait pemindahan ibu kota. Berikut 7 poin penting yang harus diketahui dalam UU IKN.
Ibu kota negara baru diberi nama Nusantara. Hal itu dimuat dalam Pasal 1 angka 2 UU IKN.
"Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai IKN Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini," demikian bunyi pasal tersebut.
Penamaan itu pertama kali diumumkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/1/2022).
Suharso mengatakan, nama Nusantara dipilih karena istilah tersebut sudah dikenal sejak lama dan ikonik di dunia internasional.
"Alasannya adalah Nusantara sudah dikenal sejak dulu, dan ikonik di internasional, mudah dan menggambarkan kenusantaraan kita semua, Republik Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Profil 4 Calon Pemimpin Ibu Kota Negara Baru Nusantara yang Disebut Jokowi
Adapun pada Pasal 5 UU IKN dikatakan, IKN Nusantara berfungsi sebagai ibu kota NKRI yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.
Sebagaimana diketahui, IKN Nusantara akan dibangun di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Pasal 6 UU IKN mengatur lebih lanjut cakupan wilayah IKN meliputi wilayah daratan seluas 256.142 hektare dan wilayah perairan laut dengan luas 68.189 hektare.
IKN Nusantara berbatasan dengan wilayah:
Adapun luas wilayah darat IKN terdiri dari 56.180 hektare kawasan IKN Nusantara dan 199.962 kawasan pengembangan.
Baca juga: Sejarawan: Nama Nusantara untuk Ibu Kota Baru Wakili Arogansi dan Jawa-sentris
Di ibu kota negara baru nantinya akan dibentuk pemerintahan daerah khusus (Pemdasus) yang disebut sebagai Otorita IKN. Pemerintahan itu setingkat dengan provinsi.
Pasal 1 angka 8 UU IKN menyebutkan, Otorita IKN Nusantara merupakan pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di IKN.
Sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus, Otorita IKN Nusantara mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sebagaimana ditetapkan dan diatur melalui UU IKN.
Otorita IKN Nusantara menjalankan fungsi dan peran pemerintahan daerah khusus yang diatur dalam UU IKN, kecuali yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai urusan
pemerintahan pusat.
Baca juga: Asal-usul Lahirnya Nusantara hingga Dianggap Jawa-sentris untuk Nama Ibu Kota Baru
Dengan disahkannya UU IKN, nantinya akan dibentuk lembaga bernama Otorita IKN. Ini merupakan lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara.
"Otorita IKN Nusantara berhak menetapkan peraturan untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus IKN dan/atau melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara," bunyi Pasal 5 Ayat (6) UU IKN.
Otorita IKN Nusantara beroperasi paling lambat pada akhir tahun 2022.
Adapun ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita IKN Nusantara selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Presiden.
Baca juga: Dugaan Suap Bupati Penajam Paser Utara: dari Proyek Jalan hingga Perizinan Bernilai Miliaran Rupiah
Struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita IKN Nusantara disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemdasus IKN, tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara.
Sebagaimana bunyi Pasal 9 UU IKN, nantinya, Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dibantu seorang Wakil Kepala Otorita.
Jabatan itu setingkat menteri yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN bakal memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Presiden dapat memberhentikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita sewaktu-waktu sebelum masa jabatan keduanya berakhir.
Mengacu Pasal 10 Ayat (3) UU IKN, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pertama akan ditunjuk dan diangkat presiden selambat-lambatnya 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.
Baca juga: Kemendagri Tunjuk Hamdam Pongrowa Jadi Plt Bupati Penajam Paser Utara
Adapun menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yang disahkan DPR memerlukan tanda tangan presiden untuk diundangkan.
Namun, seandainya presiden tak memberikan tanda tangan, UU itu akan tetap berlaku 30 hari pasca pengesahan di DPR.
Dengan ketentuan tersebut, UU IKN diundangkan paling lambat 18 Februari 2022.
Artinya, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN ditunjuk dan diangkat presiden selambat-lambatnya 18 April 2022.
Dengan mekanisme ini, maka IKN Nusantara tidak akan menggelar pemilihan kepala daerah. IKN hanya akan melaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu untuk memilih anggota DPR, serta DPD.
UU IKN juga mengatur tentang pemindahan lembaga negara ke ibu kota baru beserta mobilisasi aparatur sipil negara (ASN).
Pasal 22 UU IKN menyebutkan, lembaga negara berpindah secara bertahap mengikuti Rencana Induk IKN Nusantara.
Baca juga: Covid-19 Naik akibat Omicron, Jokowi Minta Masyarakat Kembali WFH
Pemerintah pusat nantinya juga akan menentukan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural, lembaga pemerintah lainnya, dan ASN yang tidak dipindahkan kedudukannya ke IKN Nusantara.
Kemudian, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional yang akan berkedudukan di IKN Nusantara ditentukan berdasarkan kesanggupan masing-masing perwakilan organisasi/lembaga tersebut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan ini akan diatur melalui peraturan presiden.
Proyek pembangunan IKN Nusantara membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Seperti pernah diungkap Presiden Joko Widodo, pemindahan ibu kota setidaknya akan menelan anggaran hingga Rp 501 triliun.
“Yang pertama, pembangunan ibu kota baru Indonesia. Untuk membangun ibu kota baru setidaknya dibutuhkan dana sebesar 35 miliar dolar AS (sekitar Rp 501 triliun)," kata Jokowi saat menghadiri Indonesia–PEA (Persatuan Emirat Arab) Investment Forum yang berlangsung di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), Kamis (4/11/2021).
Skema pembiayaan proyek pemindahan ibu kota negara diatur dalam UU IKN.
Baca juga: Ryamizard Buka Suara, Sebut Perintah Jokowi Sewa Satelit 123 Meski Tak Ada Anggaran
Pasal 24 Ayat (1) UU itu menyebutkan bahwa pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara bisa berasal dari dua sumber, yakni:
Kemudian, pada Ayat (2) pasal yang sama dikatakan bahwa alokasi pendanaan dilakukan dengan dua mekanisme, yakni:
Baca juga: Soal Kepala Otorita IKN Nusantara, Kepala Bappenas: Tanya Presiden, Ada di Kantong Beliau
Selanjutnya, mengacu Pasal 25, yang berwenang menyusun rencana kerja dan anggaran IKN adalah Kepala Otorita IKN.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran IKN akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Baca juga: Dari Mana dan Berapa Ongkos Ibu Kota Negara?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.