JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) terhadap Molnupiravir sebagai obat Covid-19 pada Kamis (13/1/2022).
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, hasil evaluasi dari aspek keamanan menunjukkan bahwa pemberian Molnupiravir relatif aman dan memberikan efek samping yang dapat ditoleransi.
Namun, obat ini tidak boleh digunakan pada wanita hamil dan wanita usia subur.
"Molnupiravir tidak boleh digunakan pada wanita hamil dan untuk wanita usia subur yang tidak hamil harus menggunakan kontrasepsi selama pemberian Molnupiravir," kata Penny dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1/2022).
Penny mengatakan, efek samping yang paling sering dilaporkan adalah mual, sakit kepala, mengantuk, nyeri abdomen, dan nyeri orofaring.
Baca juga: BPOM: Obat Molnupiravir untuk Pasien Covid-19 Gejala Ringan dan Sedang
Selain itu, hasil uji non-klinik dan uji klinik, molnupiravir tidak menyebabkan gangguan fungsi hati.
"Terkait aspek efikasi, hasil uji klinik fase 3 menunjukkan Molnupiravir dapat menurunkan risiko hospitalisasi (risiko dirawat di rumah sakit ) atau kematian sebesar 30 persen pada pasien Covid-19 derajat ringan hingga sedang dan 24,9 persen pada pasien Covid-19 ringan," ujarnya.
Penny menjelaskan, obat Molnupiravir yang disetujui berupa kapsul 200 mg yang didaftarkan oleh PT. Amarox Pharma Global dan diproduksi Hetero Labs Ltd., India.
Ia mengatakan, obat ini diberikan untuk pasien Covid-19 gejala ringan dan sedang yang berusia 18 tahun ke atas.
Kemudian pasien tidak memerlukan pemberian oksigen dan memiliki peningkatan risiko menjadi infeksi berat, yang diberikan dua kali sehari sebanyak 4 kapsul (@200 mg) selama 5 (lima) hari.
Baca juga: Mengenal Molnupiravir dan Paxlovid, Obat Covid-19 yang Digunakan di Indonesia
“Setelah melalui evaluasi terhadap data-data hasil uji klinik bersama dengan Tim Ahli Komite Nasional Penilai Obat serta asosiasi klinisi untuk persetujuan EUA ini, Badan POM bersama Kementerian Kesehatan juga akan terus memantau keamanan penggunaan Molnupiravir di Indonesia," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.