JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, ibu hamil termasuk kelompok yang bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).
SE tersebut ditandatangani oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 12 Januari 2022.
"Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19," demikian bunyi SE tersebut dikutip dari laman resmi Kemenkes RI, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Kemenkes Terbitkan Surat Edaran soal Vaksinasi Booster, Ini Isi Lengkapnya!
Dalam SE tersebut diatur syarat-syarat bagi ibu hamil agar bisa mendapatkan vaksinasi booster:
1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius
2. Tekanan darah tidak lebih dari 140/90 mmHg
3. Usia kehamilan lebih dari 13 minggu
4. Tidak memiliki keluhan seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur
5. Penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol
6. Tidak memiliki penyakit autoimun (jika memiliki penyakit autoimun dalam kondisi terkontrol vaksin bisa diberikan).
7. Tidak sedang mendapatkan pengobatan untuk pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun dan penerima transfusi darah
8. Tidak sedang mendapatkan pengobatan immunosupressant seperti kortikosteroid dan kemoterapi.
9. Tidak pernah terkonfirmasi Covid-19.
Baca juga: Jadwal Vaksinasi Booster di Pangkalpinang, Prioritas Lansia hingga Ibu Hamil
Dalam SE tersebut juga disebutkan jenis vaksin yang digunakan dalam vaksinasi booster yaitu, untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml) atau vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml).