Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).
SE tersebut ditandatangani oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 12 Januari 2022.
"Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19," demikian bunyi SE tersebut dikutip dari laman resmi Kemenkes RI, Kamis (13/1/2022).
Dalam SE tersebut diatur syarat-syarat bagi ibu hamil agar bisa mendapatkan vaksinasi booster:
1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius
2. Tekanan darah tidak lebih dari 140/90 mmHg
3. Usia kehamilan lebih dari 13 minggu
4. Tidak memiliki keluhan seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur
5. Penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol
6. Tidak memiliki penyakit autoimun (jika memiliki penyakit autoimun dalam kondisi terkontrol vaksin bisa diberikan).
7. Tidak sedang mendapatkan pengobatan untuk pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun dan penerima transfusi darah
8. Tidak sedang mendapatkan pengobatan immunosupressant seperti kortikosteroid dan kemoterapi.
9. Tidak pernah terkonfirmasi Covid-19.
Dalam SE tersebut juga disebutkan jenis vaksin yang digunakan dalam vaksinasi booster yaitu, untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml) atau vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml).
Kemudian, untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan vaksin AstraZeneca, separuh dosis (0,25 ml) atau vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml).
Adapun penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas.
Penyuntikan setengah dosis dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml.
Selanjutnya, vaksinasi booster bagi lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota.
Sementara, untuk sasaran non lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis satu total minimal 70 persen dan cakupan dosis satu lansia minimal 60 persen.
Bagi calon penerima vaksin booster harus menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK dan bisa mendaftar melalui aplikasi PeduliLindungi.
Terakhir, penerima vaksinasi booster berusia 18 tahun ke atas ini wajib sudah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/13/19311861/kemenkes-ibu-hamil-bisa-dapat-vaksin-booster-ini-syaratnya