SE yang sama pun menetapkan sejumlah pintu masuk ke wilayah Indonesia bagi WNI yang baru pulang dari luar negeri.
Rinciannya, WNI pelaku perjalanan luar negeri hanya masuk melalui 9 portal. Antara lain Bandara Soekarno Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara.
Lalu Pelabuhan Laut Batam di Kepulauan Riau, Tanjung Pinang di Kepulauan Riau, Nunukan di Kalimantan Utara, selanjutnya di Pos Lintas Batas Negara Aruk di Kalimantan Barat, Entikong di Kalimantan Barat, Dan Motaain di Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Catat, Ini Syarat dan Aturan Dispensasi Karantina
Selain itu, Wiku juga mengungkapkan perubahan durasi masa karantina bagi WNI.
Menurutnya, mulai hari ini masa karantina bagi WNI adalah selama 10 hari dan 7 hari.
Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Masa karantina 10 hari diperuntukkan bagi WNI yang baru pulang dari negara-negara yang sudah terkonfirmasi adanya transmisi komunitas varian Omicron.
"Satgas menetapkan masa karantina selama 10 hari bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri dari negara yang telah terkonfirmasi transmisi komunitas varian baru Covid-19," ujar Wiku.
Rinciannya, kewajiban karantina ini utamanya menyasar para WNI pelaku perjalanan luar negeri dari negara dengan tiga kriteria.
Ketiganya yakni telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru Covid-19, secara geografis dekat dengan negara transmisi dan ketiga jumlah kasus konfirmasi Covid-19 lebih dari 10.000.
Sementara itu, masa karantina 7 hari diterapkan bagi WNI dengan asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi tiga kriteria tersebut.