JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1/2022) siang.
Usai ditangkap Rabu siang, Rahmat Effendi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 22.51 WIB malam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Rahmat tiba di Gedung KPK dengan didampingi sejumlah tim KPK dan dikawal pihak kepolisian.
Baca juga: Terkait OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, KPK Tangkap 1 Orang Lagi
Rahmat turun dari mobil Innova silver mengenakan baju hijau lengan panjang dilapisi rombi biru dan masker putih.
Saat berjalan memasuki Gedung Merah Putih KPK, Rahmat tak mau berkomentar saat ditanya wartawan perihal penangkapannya.
Berikut rangkuman fakta-fakta penangkapan Rahmat Effendi:
KPK mengamankan 12 orang dalam giat tangkap tangan tersebut. Selain Rahmat Effendi, KPK juga mengamankan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi, dan pihak swasta.
Baca juga: OTT di Awal Tahun, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Kepala Daerah Pertama yang Ditangkap KPK
Sehari setelah OTT dilakukan, KPK kembali melakukan pengembangan kasus dan menangkap dua orang lagi yang terdiri dari ASN dan pihak swasta. Sehingga dengan demikian, total ada 14 orang yang ditangkap.
KPK menyatakan operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK di Bekasi tersebut terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
3. Bukti uang ratusan juta
Dalam OTT tersebu, KPK mengamankan sejumlah uang dari dari Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Kendati demikian, lembaga antirasuah itu belum merinci berapa jumlah uang yang diamankan tersebut.
“Kami amankan (Rahmat Effendi) bersama sejumlah uang,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Profil dan Rekam Jejak Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi yang Terkena OTT KPK
Sehari setelah OTT dilakukan, KPK juga mengembangkan kasus. Dua orang lagi ditangkap. Bersama dua orang itu, KPK menemukan uang ratusan juta.
Status Hukum Rahmat Effendi ditentukan hari ini. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Wali Kota Bekasi tersebut.
“Untuk perkembangan tangkap tangan di Bekasi, nanti ada penjelasan setelah KPK menyelesaikan pengumpulan keterangan dan bukti," ujar Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Kamis, (6/1/2022).
Baca juga: Ketua KPK: Wali Kota Bekasi dan Beberapa Orang Lain Masih Diperiksa
Hingga kini, pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut masih terus dimintai keterangannya oleh tim KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.