Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Deddy Herlambang
Pengamat Transportasi

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN)

Mendesak Dibentuk Sekolah Khusus Pengemudi Angkutan Umum

Kompas.com - 05/01/2022, 15:26 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DI akhir tahun 2021 dan membuka 2022, kita masih berduka dan prihatin karena masih banyak kecelakaan terjadi di jalan raya. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat, setiap jam 2-3 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan semua jenis kendaraan baik angkutan umum, truk, maupun sepeda motor (2021).

Sementara berdasarkan catatan KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi), sebanyak 70 orang meninggal tiap hari dalam kecelakaan lalu lintas (2020).

Kalau kita pakai data Korlantas selama lima tahun terakhir, kecelakaan sampai meninggal adalah 22.000 – 33.000 orang per tahun. Hal ini belum terhitung yang cacat permanen akibat kecelakaan lalu lintas (data yang benar di PT Jasa Raharja).

Baca juga: Banyak Kecelakaan Lalu Lintas, Direktorat Keselamatan Transportasi Darat Perlu Diaktifkan Lagi

Pencatatan kecelakaan yang tepat berada di kepolisian. Hingga saat ini, informasi yang paling baik untuk digunakan adalah laporan polisi yang dicatat oleh petugas kepolisian di tingkat kepolisian resor (Polres). Laporan itu digunakan untuk investigasi maupun penyidikan yang dapat mengalir ke proses penuntutan hukum sesuai dengan hukum acara pidana Indonesia sebagai hukum positif (pro judicia).

Laporan itu digunakan pula bagi para korban untuk mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja. Dasar yang paling mungkin digunakan untuk penelitian mengacu ke laporan polisi (LP) karena tersedia di semua kepolisian resor.

Berdasarkan data kepolisian, kecelakaan lalu lintas tahun 2015 sampai tahun 2020, terdapat 528.058 kasus, dengan korban meninggal dunia sebanyak 164.093 orang.

Kecelakaan lalu lintas juga menjadi penyebab kematian paling tinggi untuk kelompok usia 15 - 29 tahun, yang membawa kerugian besar karena sedang memasuki usia produktif. Amat disayangkan di usia produktif orang meninggal dunia sia-sia di jalan.

Tahun 2018, kecelakaan truk dan bus adalah yang terbesar ketiga setelah sepeda motor dan mobil pribadi. Angkanya terus meningkat, tahun 2019 kecelakaan truk dan bus menjadi nomor dua setelah sepeda motor.

PBB pada 10 Mei 2010 telah mengeluarkan resolusi A/RES/64/255 yang menyatakan periode 2011-2020 sebagai The Decade of Action for Road Safety (Dekade Aksi Keselamatan Jalan). Sustainable Development Goals 2030 (SDGs 2030) juga mengisyaratkan, keselamatan jalan adalah prasyarat untuk memastikan kehidupan yang sehat, meningkatkan kesejahteraan, dan membuat kota menjadi lebih inklusif.

Dalam catatan Direktorat Perhubungan darat, tingkat kecelakaan lalu lintas di Indonesia makin tinggi, khususnya pada kasus rem blong. Bahkan sampai mengalahkan Eropa hingga Amerika Serikat.

Kecelakaan maut di Jalan Wates-Purworejo tepatnya di kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, pukul 03.20 WIB antara Bus Sugeng Rahayu Jurusan Surabaya-Bandung dengan truk kontainer. Dua tewas dan empat luka ringan maupun serius dalam kecelakaan ini.KOMPAS.COM/DANI JULIUS Kecelakaan maut di Jalan Wates-Purworejo tepatnya di kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, pukul 03.20 WIB antara Bus Sugeng Rahayu Jurusan Surabaya-Bandung dengan truk kontainer. Dua tewas dan empat luka ringan maupun serius dalam kecelakaan ini.
Ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas. Sebanyak 61  persen kecelakaan terjadi karena faktor manusia, 30 persen faktor sarana prasarana, dan 9 persen faktor pemenuhan persyaratan laik jalan.

Tingkat fatalitas kecelakaan di Indonesia tahun 2001- 2018 cenderung mengalami peningkatan dibanding Eropa dan Amerika yang fatalitasnya menurun. Data World Health Organization (WHO), setiap tahun tidak kurang 1,3 juta orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Lebih dari setengahnya adalah pengendara sepeda motor.

Kementerian Perhubungan juga mengakui masih perlu upaya peningkatan keselamatan lalu lintas, selama ini memang mayoritas kecelakaan disebabkan faktor manusia. Perilaku pengemudi menjadi penyebab kecelakaan mulai dari tidak menguasai kendaraan, seperti pengereman, tidak menjaga jarak, ceroboh saat belok, ceroboh saat mendahului kendaraan lain, dan melebihi batas kecepatan.

Baca juga: Menhub Minta Jajarannya Fokus Tingkatkan Keselamatan Transportasi

 

Kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan orang (bus) dan angkutan barang (truk) menempati urutan ketiga terbesar setelah sepeda motor dan mobil. Dari segi lokasi, sebanyak 25,20 persen kecelakaan terjadi di jalan nasional, 25,69 persen di jalan provinsi, dan 40,54 persen di jalan kabupaten/kota, serta 8,57 persen di jalan desa.

Sekolah pengemudi khusus angkutan umum

Di penghujung tahun 2021, BRT Trans Jakarta mengalami serentetan kecelakaan. Setidaknya ada 502 kasus dari awal 2021 hingga akhir Oktober 2021. Dengan banyaknya kejadian ini tentunya harus dibenahi secara nyata terkait manajemen keselamatan di angkutan umum.

Saya telah beberapa kali berdiskusi dengan KNKT, memang sangat diperlukan sekolah pengemudi tapi khusus bagi pengemudi angkutan umum, baik angkutan orang dan angkutan barang.

Semua moda transportasi tersedia sekolah untuk pengemudinya kecuali moda darat (angkutan jalan). Telah ada sekolah/akademi perkeretaapian untuk masinis kereta api, sekolah/akademi pelayaran untuk nakoda kapal, sekolah/penerbangan untuk mencetak pilot pesawat terbang. Sementara sekolah yang mencetak pengemudi angkutan jalan baik untuk penumpang taksi, angkutan kota, bus, dan truk belum ada.

Sebenarnya di Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) telah ada mengenai kompetensi pengemudi kendaraan bermotor. SKKNI tersebut ada pada Keputusan Menakertrans No 267 tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Transportasi dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan Saluran Pipa Bidang Mengemudi Angkutan Bermotor.

Namun SKKNI tersebut masih bersifat general rule (kendaraan/mobil secara umum), bukan untuk keahlian dan kompetensi tersertifikasi mengendarai transportasi publik atau angkutan logistik.

Idealnya, SKKNI kendaraan angkutan umum pun berbeda-beda, moda bus pun berbeda-beda sehingga cara mengoperasikannya pun tentunya berbeda pula.

Bus sedang beroda single/engkle dan beroda double chasisnya berbeda panjang dan berat kosong/isi pun berbeda. Bus besar standar, bus tingkat (double deck), bus beroda tronton (double gardan) dan bus gandeng tentunya mempunyai SKKNI pengemudi yang berbeda, termasuk SKKNI untuk pengemudi taksi, angkot, bus reguler juga berbeda.

Pengemudi bus regular dan bus pariwisata baiknya SKKNI-nya juga berbeda. Saat ini standar SIM angkutan umum untuk bus dan truk masih sama, bila nanti ada SKKNI baru seharusnya dibedakan. Bila SIM angkutan orang dan barang tetap sama tapi SKKNI-nya harus berbeda karena standar pelayanannya berbeda.

Demikian halnya dengan truk juga berbagai varian jenisnya, otomatis diperlukan kompetensi pengemudi berdasarkan variannya juga.

Dari catatan, KNKT sendiri menginfomasikan bahwa cara mengoperasikan truk standar, truk gandeng, truk tronton (double gardan), dan truk trailer 20/40 feet sangat membutuhkan kompetensi yang berbeda.

Dalam konteks angkutan barang yang diangkut oleh truk pun berbeda-beda. Barang sembako, besi, dan tanah tentunya SKKNI juga harus berbeda. Contohnya, bila truk mengangkut tanah, terdapat resiko berdebu bila tanpa penutup. Lebih parah lagi angkutan tanah dapat jatuh ke aspal jalan raya selain mengakibatkan kotor,  bila terkena air hujan akan membuat licin jalan dan sangat beresiko bagi pengendara kendaraan roda dua.

Yang lebih berbahaya lagi adalah truk pengangkut bahan beracun berbahaya (B3), termasuk limbah B3. Masih ada dalam ingatan kita Desember 2013, terjadi kecelakaan truk tangki BBM dan KRL yang mengakibatkan KRL terbakar yang menewaskan 3 kru KRL di perlintasan Bintaro, Jakarta Selatan.

Bila yang tertabrak KRL saat itu bukan truk BBM (B3), mungkin tidak terjadi fatalitas seperti itu. Diharapkan, SKKNI diwajibkan mengatur kompentensi pengangkut B3 harus lebih berhati-hati bila melintas di pelintasan sebidang kereta api.

Saat ini, rekruitmen pengemudi tidak ada tes khusus. Calon pengemudi hanya ditanyakan pernahkah mengoperasikan truk jenis A, jenis B, jenis C dan sejenisnya. Bagaimana sanksinya bila tidak jujur. Tidak ada sanksinya, resikonya hanya terlihat ketika terjadi kecelakaan.

SKKNI angkutan umum akan mendapatkan sinkronisasi dalam ujian SIM A umum, SIM B I Umum, dan SIM II Umum. Sebagai pengemudi angkutan orang, seorang pengemudi tidak hanya mahir mengoperasikan kendaraan bermotor tetapi juga melayani dengan mengemudi dengan nyaman, aman, dan selamat.

Tidak sedikit pengemudi truk angkutan barang berpindah menjadi pengemudi bus yang mengangkut penumpang. Kompentesinya tidak sama. Mungkin ketika mengemudikan truk, pengemudi telah biasa sambil merokok atau menerima panggilan telepon. Namun ketika pindah menjadi pengemudi bus, kebiasaan tersebut, yang tidak berubah, tentu akan membuat penumpang tidak nyaman.

Dalam SKKNI pengemudi angkutan umum akan diuraikan lebih holistik termasuk pengetahuan, ketrampilan, pelayanan, pencegahan/antisipasi, dan penanganan sementara bila terjadi gangguan kendaraan di jalan raya dan jalan tol.

Kendati SKKNI pengemudi angkutan umum di wilayah kewenangan Kemenaker tapi platform-nya berasal kompetensi pengemudi dari BPSDM Perhubungan. Untuk aplikasi dan sertifikasinya, sekolah pengemudi angkutan umum ini baiknya dari BPSDM Perhubungan karena memang tupoksinya di keselamatan transportasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com