JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Bahar bin Smith (BS) dan satu orang berinisial TR sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan menjelaskan penetapan tersangka ini berawal dari adanya pihak yang melaporkan Bahar bin Smith ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021.
“Proses ini seperti kita ketahui berdasarkan LP yang dilaporkan di PMJ (Polda Metro Jaya) tanggal 17 Desember 2021 lalu,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Kemudian, laporan ini dilimpahkan ke Polda Jawa Barat dengan pertimbangan kejadian perkara dalam laporan itu di wilayah Jawa Barat.
Dalam pelaporan itu, menurut Ramadhan, Bahar bin Smith dilaporkan karena kegiatan ceramah yang dilakukan tanggal 11 Desember 2021 di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Bahar bin Smith Protes Ditahan, Polri: Silakan Tempuh Jalur Hukum
“Laporan polisi tersebut terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja, menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, itu laporan polisinya,” ujar dia.
Ramadhan melanjutkan, video ceramah itu kemudian diunggah oleh TR ke akun media sosial Youtube dan diviralkan.
“Berkaitan dengan ucapan saudara BS saat ceramah yang mengandung berita bohong kemudian diupload oleh saudara TR ke dalam 1 akun youtube dan selanjutnya disebarkan,” ucapnya.
Namun, Ramadhan masih belum menjelaskan secara spesifik konten dari berita bohong yang disebarkan Bahar dan TR.
“Kontennya itu penyebaran berita bohong ya. Isinya nanti temen-temen cari sendiri ya gitu,” kata dia.
Menurut Ramadhan, secara keseluruhan sudah 52 saksi diperiksa hingga proses Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, sejumlah barang bukti juga sudah disita oleh polisi.
Baca juga: Sindir Bahar bin Smith, Politisi PKB: Peristiwa Hukum Dibawa ke Sentimen SARA...
“Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dan 19 orang saksi ahli,” ucapnya.
Laporan ke Polda Metro Jaya
Adapun Polda Metro Jaya pernah mengungkapkan, ada dua laporan terhadap Bahar bin Smith yang diterima kepolisian pada pertengahan Desember 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, laporan pertama diterima pada 7 Desember 2021. Bahar dilaporkan bersama Eggi Sudjana atas dugaan penyampaian ujaran kebencian.
Sementara pada laporan yang diterima pada 17 Desember 2021, hanya nama Bahar yang dilaporkan atas dugaan kasus ujaran kebencian.
"Pada 7 Desember itu yang dilaporkan dua orang, Eggi Sudjana dan Bahar bin Smith, dan 17 Desember yang dilaporkan Bahar bin Smith," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (20/12/2021).
Baca juga: Polisi Sebut Bahar bin Smith Ditahan agar Tak Hilangkan Barang Bukti
"Pelaporan terkait dengan terkait hal ujaran kebenjian dan sifat menimbulkan permusuhan dan SARA," sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.