JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menilai proses penetapan tersangka kasus ujaran kebencian terhadap kliennya yang terlalu cepat.
Sebab, ia menilai penetapan tersangka kepada Bahar bin Smith sangat hanya berselang beberapa hari sejak keluarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un matinya keadilan, betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS (Bahar Bin Smith) dari SPDP cuma berjarak dua hari lanjut pemanggilan dan hari ini langsung tersangka dan ditangkap," kata Ichwan saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Bahar bin Smith Jadi Tersangka dan Ditahan Terkait Penyebaran Berita Bohong, Ini 4 Faktanya
Ichwan berpandangan, hal ini akan berbeda jika pelaporan serupa dilakukan kepada pihak yang bukan pengkritik pemerintah.
Menurut dia, ada sejumlah tokoh lain yang cenderung tidak tersentuh proses hukum.
"Sementara para penista agama bebas dan proses hukum. Deni Siregar, Ade Armando dan Permadi Arya meski sudah dilaporkan berulang-ulang tak tersentuh hukum," ucapnya.
Diketahui, Polda Jawa Barat telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.
Berdasarkan fakta hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan terhadap Bahar, serta gelar perkara yang dilakukan, penyidik mendapatkan dua alat bukti untuk menetapkan Bahar sebagai tersangka.
Baca juga: 5 Kontroversi Bahar bin Smith, Berseteru dengan Ryan Jombang hingga Hina Presiden Jokowi
Dengan bukti tersebut, maka polisi menetapkan Bahar sebagai tersangka dan langsung menahannya.
"Penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jabar, Senin (3/1/2022) malam.
Adapun SPDP ke Bahar diberikan pihak Polda Jabar pada Selasa 28 Desember 2021 di kediaman Bahar bin Smith, Bogor.
Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Barat juga sudah melakukan panggilan dan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith pada 3 Januari 2022 kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.