Lalu, anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
"Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan
kapasitas pengunjung 50 persen, 2 orang per meja," bunyi Inmendagri.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Sampai 17 Januari, Ini Jam Buka dan Syarat Masuk Mal
Adapun di daerah level 1 mal boleh beroperasi sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Bioskop di daerah level 1 PPKM boleh buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan
kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
Kemudian, anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Lalu, restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat dengan
kapasitas pengunjung 75 persen dan 2 orang per meja.