JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah mempercepat vaksinasi Covid-19 terhadap anak-anak usia 12-17 tahun dan 6-11 tahun.
Hal ini menyusul keputusan pemerintah yang mewajibkan semua satuan pendidikan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
Satuan pendidikan itu meliputi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
"Pemerintah pusat wajib melakukan percepatan vaksinasi kepada peserta didik usia 12-17 tahun dan usia 60-11 tahun. Tingkat vaksinasi harus mencapai minimal 70 persen dari populasi di sekolah agar terbentuk kekebalan kelompok," kata komisioner KPAI Retno Listyarti dikutip dari keterangan pers, Minggu (2/1/2022).
Baca juga: Temuan KPAI: Kesiapan Sekolah di Perkotaan Gelar PTM Tinggi
Selain itu, lanjut Retno, KPAI mendorong sekolah tegas membuat aturan agar warga sekolah dilarang datang ke sekolah saat PTM jika mengalami keluhan seperti demam, sakit tenggorokan, batuk (bukan alergi), dan kesulitan bernapas (bukan asma).
Kemudian, KPAI meminta pendidik dan orangtua peserta didik mengedukasi dan menjadi panutan perubahan perilaku bagi anak-anak.
Retno menegaskan, PTM di masa pandemi sangat berbeda dengan PTM di masa normal.
"Para pendidik dan orangtua harus mengedukasi dan menjadi panutan perubahan perilaku anak-anak dalam melaksanakan protokol kesehatan 3M," ujarnya.
Baca juga: KPAI Temukan Pelanggaran Prokes, Guru-Siswa Tak Pakai Masker Saat PTM Terbatas
Berikutnya, KPAI menodorong pemerintah daerah secara berkala dan acak melakukan pengetesan, pelacakan, dan pengobatan (testing, tracing, treatment/3T) jika PTM digelar secara serentak mulai 2022.
Penguatan 3T dinilai sangat penting sebagai upaya melindungi warga sekolah, terlebih lagi varian Omicron sudah terdeteksi di Indonesia.
Keputusan penyelenggaraan PTM terbatas di satuan pendidikan itu tertuang dalam SKB 4 Menteri yang ditandatangani Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin; Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim; dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Keputusan itu menetapkan penyesuaian SKB tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: KPAI Sebut 20,8 Persen Sekolah Belum Siap Infrastruktur tapi Tetap Gelar PTM Sepanjang 2021
PTM terbatas bisa dilaksanakan setiap hari. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi. Satuan pendidikan di daerah yang ditetapkan sebagai daerah khusus dapat melaksanakan PTM dengan kapasitas 100 persen setiap hari.
Sementara satuan pendidikan di level PPKM 1 dan 2, bisa melaksanakan PTM setiap hari dengan kapasitas 100 persen dari ruang kelas dan lama belajar maksimal enam jam per hari.
Syaratnya, capaian vaksinasi dosis 2 pada tenaga kependidikan di atas 80 persen dan masyarakat lanjut usia di atas 50 persen.
Baca juga: Mulai Besok, PTM di Jakarta Digelar Setiap Hari, Kapasitas Kelas 100 Persen
Jika capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan 50-80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga lansia 40-50 persen, PTM dilaksanakan tiap hari secara bergantian, jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas, dan lama belajar paling banyak enam jam per hari.
Jika capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan pada warga lansia di bawah 40 persen, pembelajaran tatap muka digelar setiap hari secara bergantian, jumlah peserta didik 50 persen, dan lama belajar 4 jam per hari.
Di daerah dengan PPKM level 3, PTM bisa tiap hari dengan kapasitas 50 persen secara bergantian dan lama belajar maksimal 4 jam/hari. Ketika PPKM tingkat 4, pembelajaran penuh secara daring (PJJ).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.