Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Temukan Pelanggaran Prokes, Guru-Siswa Tak Pakai Masker Saat PTM Terbatas

Kompas.com - 02/01/2022, 14:43 WIB
Tsarina Maharani,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan adanya penerapan protokol kesehatan dalam pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada 2021 belum maksimal.

Berdasarkan pengawasan PTM terbatas yang dilakukan KPAI, ada sebagian guru dan siswa yang tidak memakai masker saat ada di lingkungan sekolah. Selain itu, tidak ada fasilitas tempat cuci tangan yang memadai.

"Pelanggaran prokes yang terutama adalah 3M, di antaranya masker yang diletakkan di dagu atau hidung, masker yang digantungkan di leher, tempat cuci tangan yang tidak disertai air mengalir dan sabun, bahkan ada sebagian guru dan siswa tidak bermasker saat berada di lingkungan sekolah," kata komisioner KPAI Retno Listyarti dikutip dari keterangan pers, Minggu (2/1/2022).

Baca juga: Temuan KPAI: Kesiapan Sekolah di Perkotaan Gelar PTM Tinggi

Menurut Retno, ada pemahaman yang keliru soal pemakaian masker.

Ia mengungkapkan, berdasarkan wawancara dengan siswa, mereka mengatakan memakai masker hanya saat dalam perjalanan pergi dan pulang sekolah.

"Ada pemahaman yang salah terkait fungsi masker yang disamakan dengan helm," ujarnya.

Selain itu, hasil pengawasan juga menemukan ada sekolah-sekolah yang pernah menimbulkan klaster baru Covid-19 atau pernah ditutup sementara karena ada warga sekolah yang terinfeksi Covid-19 dari klaster sekolah.

Baca juga: Mulai Besok, PTM di Jakarta Digelar Setiap Hari, Kapasitas Kelas 100 Persen

Retno mengatakan, klaster sekolah muncul karena ada pengabaian terhadap protokol kesehatan serta pentingnya vaksinasi.

"Karena ada sebagian kasus peserta didik dan pendidik yang terkonfirmasi Covid-19 ternyata belum divaksinasi," tuturnya.

Karena itu, KPAI memiliki sejumlah rekomendasi untuk pemerintah yang berencana menggelar PTM secara penuh mulai Januari 2022.

Retno mengatakan, KPAI mendorong sekolah tegas membuat aturan agar warga sekolah dilarang datang ke sekolah saat PTM jika mengalami keluhan seperti demam, sakit tenggorokan, batuk (bukan alergi), dan kesulitan bernapas (bukan asma).

Baca juga: Kapasitas PTM Terbatas Tetap 50 Persen di Tangsel, tapi Jam Pelajaran Ditambah Mulai Januari 2022

Kemudian, KPAI meminta pendidik dan orangtua peserta didik harus mengedukasi dan menjadi panutan perubahan perilaku bagi anak-anak.

Retno menegaskan, PTM di masa pandemi sangat berbeda dengan PTM di masa normal.

"Para pendidik dan orangtua harus mengedukasi dan menjadi panutan perubahan perilaku anak-anak dalam melaksanakan protokol kesehatan 3M," katanya.

Berikutnya, KPAI meminta pemerintah mempercepat vaksinasi kepada peserta didik usia 12-17 tahun dan usia 6-11 tahun.

Baca juga: SKB 4 Menteri Terbaru, PTM Terbatas Dihentikan Jika Terjadi 3 Hal Ini

Retno mengatakan, tingkat vaksinasi harus mencapai minimal 70 persen dari populasi di sekolah agar terbentuk kekebalan kelompok.

"Kalau hanya guru yang divaksinasi, maka kekebalan komunitas belum terbentuk, karena jumlah guru hanya sekitar 10 persen dari jumlah siswa," ujarnya.

Selain itu, KPAI mendorong pemerintah daerah secara berkala dan acak melakukan pengetesan, pelacakan, dan pengobatan (testing, tracing, treatment/3T) jika PTM digelar secara serentak mulai 2022.

Penguatan 3T dinilai sangat penting sebagai upaya melindungi warga sekolah, mengingat varian Omicron pun sudah masuk ke Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com