JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz mengatakan, Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta terbaru terkait dengan kenaikan UMP sebesar 5,1 persen sebagai keputusan pribadi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pasalnya menurut Adi, proses penetapan UMP Jakarta 2022 terbaru tersebut tak melalui proses dialog tripartit yang seharusnya dilakukan dalam proses perumusan upah minimum provinsi.
"Penetapan Pak Anies itu sebagai penetapan pribadinya Pak Anies, karena tidak melalui mekanisme tripartit," ujar Adie ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (29/12/2021).
Baca juga: Kemnaker: Penetapan UMP Jakarta yang Tak Sesuai Ketentuan Timbulkan Polemik
Untuk diketahui, Anies telah merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari yang sebelumnya 0,8 persen menjadi 5,1 persen.
Dengan demikian, maka UMP Jakarta 2022 ditetapkan Rp 4.641.854.
Diberitakan Kompas.com, ketetapan mengenai kenaikan UMP DKI Jakarta terbaru, yakni Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 itu diteken pada 16 Desember 2021.
"Kalau keputusan pertama kemarin ada dialog tripartit, itu sudah dilakukan. Sedangkan yang kedua, kami menyikapi belum ada dialog tripartit yang dimaksud, maka dari itu kami anggap tidak sah, yang kedua," kata Adi.
Baca juga: Dewan Pengupahan Nasional: Kepgub Anies Soal UMP Jakarta Tidak Sah
Terkait dengan ketentuan proses perumusan upah minimum provinsi secara tripartit oleh dewan pengupahan provinsi tertuang dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pada ayat (1) pasal 28 PP tersebut dijelaskan, perhitungan penyesuaian nilai UMP dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi.
"Hasil perhitungan penyesuaian nilai UMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi," tulis beleid tersebut.
Di sisi lain, Adi menjelaskan penetapan keputusan gubernur terbaru terkait revisi kenaikan UMP itu di luar batas tenggat waktu, yakni pada 21 November 2021.
Aturan mengenai tenggat waktu penetapan upah minimum lewat keputusan gubernur tersebut pun tertuang dalam Pasal 29 PP 36.
"Jadi yang dipermasalahkan di dunia usaha, bukan kenaikannya. Yang dipermasalahkan adalah mekanismenya, yang diputuskan Pak Anies lewat keputusan gubernur kedua itu disayangkan dan kaget, karena itu sudah di luar mekanisme waktu penetapan," ujar Adi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.