Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pengupahan Nasional: Penetapan UMP DKI Jakarta Terbaru Itu Penetapan Pribadinya Pak Anies

Kompas.com - 29/12/2021, 20:03 WIB
Mutia Fauzia,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz mengatakan, Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta terbaru terkait dengan kenaikan UMP sebesar 5,1 persen sebagai keputusan pribadi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pasalnya menurut Adi, proses penetapan UMP Jakarta 2022 terbaru tersebut tak melalui proses dialog tripartit yang seharusnya dilakukan dalam proses perumusan upah minimum provinsi.

"Penetapan Pak Anies itu sebagai penetapan pribadinya Pak Anies, karena tidak melalui mekanisme tripartit," ujar Adie ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (29/12/2021).

Baca juga: Kemnaker: Penetapan UMP Jakarta yang Tak Sesuai Ketentuan Timbulkan Polemik

Untuk diketahui, Anies telah merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari yang sebelumnya 0,8 persen menjadi 5,1 persen.

Dengan demikian, maka UMP Jakarta 2022 ditetapkan Rp 4.641.854.

Diberitakan Kompas.com, ketetapan mengenai kenaikan UMP DKI Jakarta terbaru, yakni Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 itu diteken pada 16 Desember 2021.

"Kalau keputusan pertama kemarin ada dialog tripartit, itu sudah dilakukan. Sedangkan yang kedua, kami menyikapi belum ada dialog tripartit yang dimaksud, maka dari itu kami anggap tidak sah, yang kedua," kata Adi.

Baca juga: Dewan Pengupahan Nasional: Kepgub Anies Soal UMP Jakarta Tidak Sah

Terkait dengan ketentuan proses perumusan upah minimum provinsi secara tripartit oleh dewan pengupahan provinsi tertuang dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pada ayat (1) pasal 28 PP tersebut dijelaskan, perhitungan penyesuaian nilai UMP dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi.

"Hasil perhitungan penyesuaian nilai UMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi," tulis beleid tersebut.

Di sisi lain, Adi menjelaskan penetapan keputusan gubernur terbaru terkait revisi kenaikan UMP itu di luar batas tenggat waktu, yakni pada 21 November 2021.

Aturan mengenai tenggat waktu penetapan upah minimum lewat keputusan gubernur tersebut pun tertuang dalam Pasal 29 PP 36.

"Jadi yang dipermasalahkan di dunia usaha, bukan kenaikannya. Yang dipermasalahkan adalah mekanismenya, yang diputuskan Pak Anies lewat keputusan gubernur kedua itu disayangkan dan kaget, karena itu sudah di luar mekanisme waktu penetapan," ujar Adi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Nasional
Menteri KP: Lahan 'Idle' 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Menteri KP: Lahan "Idle" 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Nasional
Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com