JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengupahan Nasional menilai, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 yang berisi kenaikan UMP Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen tak sah.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz mengatakan, terdapat beberapa alasan yang membuat keputusan Anies tersebut tak sah.
Yang pertama, penetapan keputusan gubernur terbaru itu di luar batas tenggat waktu, yakni pada 21 November 2021.
Baca juga: Kemnaker: Penetapan UMP Jakarta yang Tak Sesuai Ketentuan Timbulkan Polemik
Aturan mengenai tenggat waktu penetapan upah minimum lewat keputusan gubernur tersebut pun tertuang dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Jadi yang dipermasalahkan di dunia usaha, bukan kenaikannya. Yang dipermasalahkan adalah mekanismenya, yang diputuskan Pak Anies lewat keputusan gubernur kedua itu disayangkan dan kaget, karena itu sudah di luar mekanisme waktu penetapan," ujar Adi ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (29/12/2021).
Ketetapan revisi kenaikan UMP DKI Jakarta sendiri baru diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 16 Desember 2021.
Baca juga: KSPI Ancam Gelar Demo Besar-besaran di Kantor Apindo Jika Terus Tolak Kenaikan UMP Jakarta
Kedua, Adi menilai penetapan kenaikan UMP DKI Jakarta terbaru tak melalui mekanisme dialog tripartit lewat dewan pengupahan provinsi.
Padahal, di dalam pasal 28 PP 36 disebutkan, perhitungan penyesuaian nilai UMP dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi, sebelum akhirnya direkomendasikan kepada gubernur lewat dinas terkait.
Baca juga: Saat Perintah Sang Kolonel Buang Jenazah Handi-Salsabila Berujung Penjara Militer Tercanggih
"Di dewan pengupahan, kebiasan kami patokannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan tentu spesifiknya PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Jadi kami lakukan itu dari waktu ke waktu itu sampai kami tetapkan, kami putuskan dengan mekanisme tripartit (dari unsur pemerintah, pengusaha, dan buruh)," ucap Adi.