JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran tentang Peran Serta Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.
Surat edaran yang diteken Tjahjo pada 27 Desember 2021 itu bertujuan memberikan dukungan bagi pegawai ASN untuk berperan serta mengikuti pelatihan komponen cadangan.
Dikutip Kompas.com, Rabu (29/12/2021), ada lima butir ketentuan yang tertuang dalam surat edaran tersebut.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Komponen Cadangan: Definisi, Keuntungan dan Sanksi
Berikut ini isi surat edaran Nomor 27/2021 secara lengkap:
a. Keikutsertaan pegawai ASN dalam pelatihan komponen cadangan merupakan bentuk dukungan terhadap pertahanan negara dan bentuk telah menerapkan nilai BerAKHLAK, khususnya pada nilai loyal, dengan panduan perilaku memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah.
b. Mengharapkan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pegawai ASN yang memenuhi syarat di instansinya untuk menjadi anggota komponen cadangan.
Baca juga: SE Menpan-RB: ASN Ikut Pelatihan Komponen Cadangan Tetap Terima Gaji dan Tunjangan
c. Pegawai ASN yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebagai calon komponen cadangan wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan mendapatkan:
1. Uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, dan pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
2. Tetap menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja dan atau tunjangan jabatan, seperti ketika menjalankan tugas kedinasan di instansinya.
d. Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural tidak kehilangan jabatannya dan akan kembali menduduki jabatan tersebut jika selesai mengikuti pelatihan dasar kemiliteran. PPK diharapkan menunjuk pelaksana harian yang menggantikan tugas pegawai ASN tersebut.
e. PPPK atau komite talenta agar memberikan pertimbangan positif sewaktu melakukan klasifikasi talenta bagi ASN yang terdaftar sebagai komponen cadangan.
Tjanjo meminta agar SE Nomor 27/2021 itu diperhatikan dan dilaksanakan sebaik-baiknya oleh seluruh kementerian/lembaga dalam pembinaan kesadaran bela negara di lingkungan instansi pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.