Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung: Hukuman Kebiri Kimia Masih Banyak Pro dan Kontra

Kompas.com - 28/12/2021, 13:56 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan, hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak memunculkan pro dan kontra di berbagai kalangan.

Peraturan hukuman kebiri kimia itu diatur dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 yang merupakan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Sejak terbit peraturan pemerintah a quo telah muncul beragam pendapat dari berbagai kalangan," kata Fadil dalam diskusi publik daring yang diselenggarakan Universitas Pakuan, Selasa (28/12/2021).

Fadil mengungkapkan, ada pihak yang mendukung PP Nomor 70/2020 karena menilai aturan tersebut cukup kuat untuk mencegah kekerasan seksual pada anak.

Baca juga: 8 Negara yang Terapkan Hukuman Kebiri Kimia, Termasuk Indonesia

Selain itu, kekerasan seksual pada anak merupakan kejahatan luar biasa.

"Sehingga keputusan pemerintah menerbitkan PP tersebut merupakan implementasi atas amanat UU Nomor 17 Tahun 2016. Serta regulasi a quo memiliki nilai preventif lebih tinggi. Selain membuat orang lain tidak melakukan hal serupa, masyarakat juga dapat lebih hati-hati jika akan mempekerjakan mantan terpidana pelecehan seksual terhadap anak," ujarnya.

Di lain sisi, lanjut Fadil, ada pihak yang menyatakan aturan tersebut menimbulkan sejumlah persoalan.

Misalnya, tidak mengatur cara komprehensif, jelas, dan detail mengenai proses pelaksaanaan, pengawasan, dan pendanaan pelaksanaan kebiri kimia.

"Terlebih terdapat kemungkinan terpidana dengan putusan peninjauan kembali, diinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana. Apakah terdapat mekanisme rehabilitasi dan atau ganti kerugian terhadap terpidana yang sudah terlanjur dieksekusi," ucapnya.

Baca juga: Apa Itu Hukuman Kebiri bagi Pelaku Kejahatan Seksual?

Selain itu, Fadil menuturkan, ikatan profesi dokter menolak mengekseksui hukuman kebiri kimia.

Alasannya, karena bertentangan dengan kode etik dan disiplin profesi kedokteran yang berlaku universal.

"Dokter-dokter yang tak tergabung dengan IDI juga terikat dengan etika ini. Begitu pula dokter kepolisian dan militer, sekalipun PP Nomor 70/2020 terdapat beberapa ketentuan yang melibatkan petugas di bidang medis dan psikiatri," katanya.

Baca juga: Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santriwati Terancam Dihukum Kebiri, Seperti Apa Hukuman Ini?

Fadil mengatakan, kejaksaan sendiri telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak dan Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak.

Menurutnya, hal ini sebegai salah satu bentuk dukungan dari lembaga dan penegak hukum terhadap regulasi yang ada.

"Penguatan regulasi dan kebijakan kriminal di bidang perlindungan anak tentunya harus didukung dengan kesiapan lembaga dan profesionalitas aparat penegak hukum sebagai sistem peradilan pidana untuk melaksanakan mekanisme peradilan pidana secara terpadu dengan tetap memperhatikan prinsip kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak asasi baik bagi korban maupun pelaku tindak pidana," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com