JAKARTA, KOMPAS.com - Markas Besar TNI Angkatan Darat (AD) memastikan akan memecat tiga prajuritnya jika terbukti bersalah dalam kematian sejoli Handi Harisaputra dan Salsabila.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna mengatakan, ketiga prajurit ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan.
"Apabila terbukti (bersalah) berdasarkan pemeriksaan tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku di lingkungan Peradilan Militer, termasuk dimungkinkannya penjatuhan pidana tambahan pemecatan dari kedinasan sesuai ketentuan dalam Pasal 26 KUHPM," ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna, dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/12/2021).
Tatang mengatakan, TNI AD siap bekerjasama dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum atas peristiwa tersebut.
Adapun ketiga anggota TNI AD tersebut yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Baca juga: 3 Prajurit TNI AD Terlibat Kematian Handi-Salsabila, Panglima Andika: Penjara Seumur Hidup!
Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Saat ini, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Sementara, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. Sedangkan, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.
Sementara, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Kemudian, KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Baca juga: Polisi Militer Tahan 3 Prajurit TNI AD Penabrak Handi-Salsabila
Selain akan melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI juga telah menginstruksikan penyidik TNI, TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga prajurit tersebut.
Diberitakan, Handi dan Salsa mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).
Jasad keduanya kemudian ditemukan di aliran Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawolo, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (11/12/2021),
Dalam perjalanan kasus ini, oknum TNI diduga terlibat dalam kasus ini.
Karena pelaku diduga anggota TNI, maka Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.