KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan kepala daerah untuk mengoptimalkan penggunaan dan melakukan penegakan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi pada Selasa (21/12/2021).
SE yang ditujukan kepada para kepala daerah di seluruh Indonesia, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota berisi hal-hal sebagai berikut:
1. Memperketat dan mengawasi protokol kesehatan (prokes) di tempat-tempat yang berpotensi kerumunan dan tempat kegiatan publik, dengan memanfaatkan scan optimal aplikasi PeduliLindungi.
2. Tempat publik yang meliputi fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya wajib memasang aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Mendagri Perintahkan Vaksinasi Covid-19 Jangan Hanya Pakai Sinovac
3. Melakukan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dan menerbitkan peraturan kepala daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut.
Lebih lanjut, kepala daerah diminta memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Pemberian sanksi dilakukan dengan pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha yang melanggar aturan.
Sementara itu, dalam SE yang sama, Mendagri juga menginstruksikan kepala daerah untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19, terutama varian Omicron, dengan cara berikut.
1. Mengintensifkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dengan mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, kelurahan, desa, rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW).
Upaya pengoptimalan fungsi Satgas Penanganan Covid-19 yang dimaksud meliputi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan dukungan pelaksanaan penanganan Covid-19.
2. Mengintensifkan tes dan pelacakan kontak erat Covid-19 untuk menemukan kasus Covid-19 dan mencegah penularan lebih cepat di dalam komunitas.
3. Menerapkan prokes yang lebih ketat dengan pendekatan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
Selain itu, upaya 3T, yaitu testing, tracing, dan treatment juga harus diperketat.
Adapun faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 varian Omicron juga harus dipertimbangkan.
4. Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lain, di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengurus tempat ibadah, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola pusat perbelanjaan atau mal, pelaku usaha, dan pihak lain yang dianggap perlu.
Koordinasi dilakukan sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan Covid-19 dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Memperkuat kapasitas rumah sakit rujukan khusus Covid-19 untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kasus. Hal ini dilakukan dengan menyediakan ruang perawatan isolasi dan ruang intensive care unit (ICU) beserta logistik pendukung seperti obat dan oksigen.
Baca juga: Update Corona 23 Desember 2021: Israel Akan Tawarkan Dosis Keempat Vaksin Covid-19
6. Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi Covid-19 di wilayah masing-masing sesuai target yang sudah ditetapkan, yaitu 70 persen untuk dosis pertama.
Khusus lansia, target capaian vaksinasi Covid-19 adalah 60 persen untuk dosis pertama dengan menggunakan semua jenis vaksin.
Kepala daerah diminta untuk tidak hanya menggunakan vaksin CoronaVac atau Sinovac-Bio Farma. Namun juga harus mengoptimalkan vaksin AstraZeneca, Pfizer, Moderna, dan Johnson and Johnson.
Selain itu, perlu dilakukan percepatan vaksinasi dosis kedua sehingga mengurangi perbedaan capaian vaksinasi dosis pertama dan dosis kedua.
7. Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia enam sampai 11 tahun jika sudah memenuhi capaian 70 persen vaksinasi dosis pertama dan 60 persen vaksinasi dosis pertama pada lansia.
Vaksin dosis pertama untuk anak usia enam sampai 11 tahun menggunakan vaksin jenis CoronaVac atau Sinovac-Bio Farma.
8. Untuk mendeteksi dini kasus Covid-19 varian Omicron, kepala daerah diminta berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan guna melengkapi laboratorium daerah masing-masing dengan fasilitas tes polymerase chain reaction (PCR) s gene target failure (SGTF) serta memastikan sampel probabel Omicron dilakukan sekuensing genomik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.