Aturan mengenai penerapan kurikulum prototipe tertuang dalam Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 162/M/2021 tentang Sekolah Penggerak.
Untuk struktur kurikulum SMA, pada kelas X, siswa bakal mengikuti mata pelajaran yang sama dengan di SMP, yakni mata pelajaran umum.
Kemudian di kelas XI, peserta mulai menentukan mata pelajaran pilihan sesuai dengan minat dan bakatnya.
Baca juga: Muktamar NU Bakal Pilih Ketum, Ini Daftar Ketua Umum PBNU dari Masa ke Masa sejak 1926
Adapun daftar mata pelajaran kelas X adalah sebagai berikut:
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti sesuai dengan kepercayaan
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam: Fisika, Kimia, Biologi
- Ilmu Pengetahuan Sosial: Sosiologi, Ekonomi, Sejarah, Geografi
- Bahasa Inggris
- Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan
- Informatika
- Memilih (minimal satu) mata pelajaran seni dan prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, Prakarya)
- Muatan Lokal.
Baca juga: Jokowi Bilang Negara Maju Ngamuk ke Indonesia Sampai Gugat ke WTO, Apa Masalahnya?
Lalu pada kelas XI dan XII, struktur mata pelajaran akan dibagi menjadi lima kelompok utama, yakni:
- Kelompok mata pelajaran umum yang wajib diikuti semua siswa SMA
- Kelompok mata pelajaran Matematika dan IPA (MIPA), setiap SMA wajib menyediakan minimal tiga mata pelajaran dalam kelompok ini
- Kelompok mata pelajaran IPS, setiap SMA wajib menyediakan minimal tiga mata pelajaran dalam kelompok ini
- Kelompok mata pelajaran Bahasa dan Budaya, dibuka sesuai dengan sumber daya yang tersedia di SMA
- Kelompok mata pelajaran Vokasi dan Prakarya, capaian pembelajaran vokasi dikembangkan oleh SMA bekerja sama dengan dunia kerja dan sesuai dengan potensi atau kebutuhan SDM di SMA.