JAKARTA, KOMPAS.com - Keberhasilan pembangunan jalan di Indonesia yang masyarakat nikmati saat ini tak terlepas dari campur tangan penyelenggara yang menaungi.
Berbicara soal pembangunan jalan di Indonesia, pemerintah kolonial punya peranan penting sebagai tonggak penyelenggaraan jalan di Indonesia. Pada era inilah, jalan dikelola secara profesional oleh institusi resmi untuk pertama kalinya.
Dikutip dari dokumen berjudul "Jalan di Indonesia: dari Sabang Sampai Merauke" yang disusun tim peneliti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), institusi yang menjadi penyelenggara jalan pertama di Indonesia adalah Civiele Gebouwen (Bangunan-Bangunan Sipil) yang didirikan pada 1819.
Seiring waktu, institusi ini mengalami serangkaian perubahan, mulai dari nama hingga fungsi.
Pada 1828, lembaga ini berubah nama menjadi Administratie van den Waterstaat en der Civiele Gebouwen (Administrasi Pengairan dan Bangunan Bangunan Sipil), sebagai bagian dari Directie der Producten en Civiele Magazijnen (Direksi Produksi dan Pergudangan Sipil).
Baca juga: Hari Jalan 20 Desember dan Kisah di Baliknya...
Umumnya, pembangunan dan pemeliharaan jalan serta jembatan di berbagai daerah pada abad ke-19 masih sangat sederhana. Sebagian masih berupa tanah sehingga banyak permukaan jalan yang kondisinya kurang baik ketika musim penghujan.
Pada periode selanjutnya, pembangunan jalan mulai dilapisi kerikil sehingga permukaannya lebih rata dan tahan lama jika dibandingkan jalan yang hanya berupa tanah.
Jalan aspal baru muncul pada awal abad ke-20, disertai adanya penataan trotoar yang baik.
Pada 1930, pemerintah kolonial mencanangkan pembangunan jalan untuk menghubungkan jalan-jalan penting yang sudah ada di Jawa, Sumatera, Borneo (Kalimantan), dan Celebes (Sulawesi).
Hal ini sekaligus menjadi upaya mengoneksikan daerah berpenduduk dan pusat-pusat pertanian di wilayah pedalaman dengan pelabuhan dan tempat vital di sepanjang sungai yang bisa dilayari.
Institusi penyelanggaraan jalan terus berkembang dari tahun ke tahun hingga pada 1900-an pemerintahan kolonial memberlakukan desentralisasi. Wewenang terhadap penyelenggaraan jalan digeser dari pusat ke tingkat keresidenan atau kota.
Perawatan dan perluasan sistem jalan diberikan kepada dinas terkait, yaitu Gemeentewerken (Pekerjaan Umum Kotapraja) dan Regentschap-werken (Pekerjaan Umum kabupaten).
Baca juga: Peringati Hari Jalan Nasional, Ditjen Bina Marga Gelar Lomba Foto
Contohnya seperti di wilayah Gubernemen Surakarta dan Yogyakarta.
Urusan pekerjaan umum-jalan salah satunya-diselenggarakan oleh aparat pemerintah setempat yang disebut Rijkswerken, Sultanaatswerken, dan Mangkunegaranswerken.
Sementara itu, di wilayah Gubernemen Sumatra, Borneo, dan Gubernemen Groote Oost atau yang biasa disebut wilayah Buitengewesten, urusan jalan diselenggarakan oleh aparat yang disebut Gewestelijke Inspectie van de Waterstaat (Inspeksi Wilayah Perairan/Pekerjaan Umum). Institusi ini dipimpin oleh seorang inspektur.
Dalam perkembangan paling mutakhir, yakni pada 2019, institusi penyelenggara jalan dipegang oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga sebagai pemilik wewenang mengelola jalan di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.