Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Perpanjang Penahanan Eks Direktur Produksi PTPN XI Budi Adi Prabowo

Kompas.com - 15/12/2021, 21:52 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Tahun 2015-2016 Budi Adi Prabowo dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan.

Keduanya merupakan tersangka korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode tahun 2015-2016.

“Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka BAP (Budi Adi Prabowo) dan AH (Arif Hendrawan) masing-masing selama 40 hari terhitung mulai 15 Desember 2021 sampai dengan 23 Januari 2022,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Diduga Rugikan Negara Rp 15 Miliar, Ini Peran Eks Direktur Produksi PTPN XI

Adapun Budi Adi Prabowo ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Gedung Merah Putih dan Arif Hendrawan ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

“Agenda pengumpulan alat bukti dan pemberkasan perkara oleh tim penyidik masih terus berlanjut dengan memanggil saksi-saksi yang terkait dengan perkara ini,” ucap Ali.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan awal mula kasus ini berasal dari hubungan Budi Adi Prabowo selaku Direktur PTPN XI periode tahun 2015-2016 dengan Arif Hendrawan selaku Direktur PT Wahyu Daya Mandiri.

Mereka, ujar dia, melakukan beberapa kali pertemuan di tahun 2015 yang di antaranya menyepakati bahwa pelaksana pemasangan mesin giling di Pabrik Gula Djatiroto dilakukan oleh Arif Hendrawan walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali.

Menurut Alex, sebelum proses lelang dimulai, Budi Adi Prabowo dengan beberapa staf PTPN XI dan Arif Hendrawan melakukan studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand.

“Dalam kunjungan tersebut diduga dibiayai oleh tersangka AH (Arif Hendrawan) disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang kepada rombongan yang ikut, termasuk salah satunya tersangka BAP (Budi Adi Prabowo),” ucap Alex dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: KPK Tahan Eks Direktur Produksi PTPN XI Budi Adi Prabowo Usai Ditetapkan sebagai Tersangka

Setelah studi banding ke Thailand tersebut, lanjut dia, Budi Adi Prabowo memerintahkan salah satu staf PTPN XI untuk menyiapkan dan memproses pelaksanaan pelelangan dengan nantinya dimenangkan oleh PT Wahyu Daya Mandiri.

Arif Hendrawan, kata Alex, diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang.

“Selain itu tersangka AH juga aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai Rp 78 miliar termasuk data-data kelengkapan untuk lelang pengadaan 1 lot Six Roll Mill di PG Djatiroto,” ucap dia.

“Adapun nilai kontrak yang telah disusun atas dasar kesepakatan tersangka BAP dan tersangka AH yaitu senilai Rp 79 miliar,” lanjut Alex.

Selain itu, lanjut Alex, saat proses lelang dilakukan diduga terdapat beberapa persyaratan yang telah diatur untuk memenangkan PT Wahyu Daya Mandiri.

Di antaranya, terkait waktu penyerahan barang yang dimajukan tanggalnya pada saat Aanwijzing karena PT Wahyu Daya Mandiri sudah lebih dulu menyiapkan komponen barangnya.

Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI

“Diduga pula saat proses lelang masih berlangsung, ada pemberian 1 unit mobil oleh tersangka AH kepada tersangka BAP,” kata Alex.

Ia melanjutkan, terkait proses pembayaran diduga ada kelebihan nilai pembayaran yang diterima oleh PT Wahyu Daya Mandiri yang disetujui oleh Budi Adi Prabowo.

“Adapun dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan ini sejumlah sekitar Rp 15 Miliar dari nilai kontrak Rp 79 Miliar,” kata Alex.

Atas perbuatannya, Budi Adi Prabowo dan Arif Hendrawan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com