Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Protes Perlakuan Polisi, Munarman: Saya Ditangkap, Diseret dengan Kasar

Kompas.com - 15/12/2021, 16:31 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyampaikan protes terkait penangkapannya.

Munarman menyebut dalam Undang-undang (UU) Tindak Pidana Terorisme tidak dibenarkan melakukan penangkapan langsung kecuali jika pelaku tertangkap tangan, tindak pidananya baru saja dilakukan atau berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Diketahui peristiwa yang dituduhkan pada saya adalah kegiatan seminar yang berlangsung tahun 2015, enam tahun lalu, sehingga apa urgensinya melakukan penangkapan pada saya,” tutur Munarman dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).

Adapun Munarman dihadirkan langsung dalam persidangan untuk eksepsi atau keberatannya atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Munarman: Penetapan Tersangka terhadap Saya Bukan Didasarkan Bukti, tetapi Opini

Ia didakwa terlibat dalam tindak pidana terorisme dan surat dakwaannya telah dibacakan pekan lalu.

Munarman melanjutkan, mestinya ia dipanggil lebih dulu untuk dimintai keterangan sebelum ditangkap.

Namun, prosedur itu tidak dilakukan kepolisian yang justru langsung melakukan penangkapan.

“Anehnya saya justru ditangkap, diseret dengan kasar, bahkan sekedar menggunakan alas kaki saja tidak diperbolehkan, mata saya ditutup dengan kain hitam,” sebutnya.

Munarman menilai tindakan penangkapan pada dirinya merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

“Hal itu merupakan perlakuan yang tidak manusiawi, merendahkan martabat, dan mempertontonkan secara gamblang tindakan aparat yang tidak menghargai nilai-nilai HAM,” ucap dia.

Baca juga: Munarman: Penangkapan terhadap Saya Sewenang-wenang!

“Padahal saya tidak melakukan perlawanan sama sekali sehingga tidak ada urgensi aparat untuk melakukan tindakan paksa dan berlebihan itu,” imbuh Munarman.

Diketahui Munarman ditangkap aparat kepolisian di rumahnya, Perumahan Modern Hils, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada 27 April 2021.

Dalam persidangan jaksa mendakwa Munarman terlibat dalam aktivitas kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).

Ia diduga telah berbaiat sejak tahun 2014 dan melanjutkan aktivitas untuk mempengaruhi orang lain guna mendukung ISIS di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com