JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka peluang Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya mengungkapkan, meski Prolegnas Prioritas 2022 telah disepakati, namun RUU Perampasan Aset dapat disisipkan.
Dasar hukum penyisipan itu yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP).
"Jika DPR dan pemerintah bersepakat, bisa memasukkan rancangan undang-undang yang dianggap menjadi kebutuhan, itu saja. Jadi modelnya disisipkan saja," kata Willy saat dihubungi, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Ketika DPR Diminta Mengerti Pentingnya RUU Perampasan Aset untuk Berantas Korupsi
Pasal 23 Ayat (2) UU PPP mengatur bahwa dalam keadaan tertentu DPR atau presiden dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas.
Keadaan tertentu artinya ada urgensi nasional atas suatu RUU yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan pemerintah.
Willy mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait wacana menyisipkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2022.
"Itu kan kemendesakan ya, prosesnya itu sudah ada cantelan hukumnya, cukup menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011," ujar politisi Partai Nasdem itu.
Willy menambahkan, saat ini DPR dalam posisi menunggu draf RUU Perampasan aset dari pemerintah agar dapat segera dibahas.
Ia pun mengaku belum mengetahui materi yang tertuang dalam RUU tersebut sehingga dianggap urgen oleh pemerintah.
"Yang penting kan ada political will dulu untuk proses ini masuk ke dalam prolegnas ya. Ya nanti kita tunggu lah apa yang menjadi substansi yang dibuat oleh pemerintah, kita tunggu naskah akademik dan draf RUU-nya," kata Willy.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo akan kembali mengajukan RUU Perampasan Aset ke DPR.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, langkah ini bakal diambil setelah DPR tak memasukkan RUU Perampasan Aset dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022.
"(Presiden) menyatakan akan mengajukan itu dan kami mohon pengertianlah agar nanti DPR menganggap ini penting dalam rangka pemberantasan korupsi agar negara ini bisa selamat," ujar Mahfud, dikutip dari siaran YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (14/12/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.