Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Karantina Mulan Jameela, BNPB: Belum Ada Aturan Sanksi jika Pejabat Melanggar

Kompas.com - 14/12/2021, 10:18 WIB
Ardito Ramadhan,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto mengungkapkan, pihaknya belum memiliki aturan mengenai sanksi yang dijatuhkan bagi pejabat publik yang melanggar ketentuan karantina mandiri.

Hal ini disampaikan Suharyanto saat ditanya soal kemungkinan adanya sanksi yang dijatuhkan atas dugaan pelanggaran karantina mandiri anggota Komisi VII DPR sekaligus artis Mulan Jameela.

"Sanksi secara BNPB belum, belum ada perumusan," kata Suharyanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/12/2021).

Suharyanto menjelaskan, pejabat negara dan anggota DPR memang diperbolehkan menjalani karantina secara mandiri saat baru tiba di luar negeri.

Baca juga: Duduk Perkara Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Dikabarkan Tak Karantina Sepulang dari Turki

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 itu juga menyebutkan, orang-orang yang diperbolehkan karantina mandiri dipilih secara selektif.

"Karena kan yang memang diberikan karantina mandiri selektif. Jadi yang sudah dipertimbangkan bahwa mereka-mereka ini enggak mungkin melanggar dan itu kan para pejabat negara," ujar Suharyanto.

Ia mengatakan, pihaknya akan membahas lebih lanjut dugaan pelanggaran karantina Mulan. Sejauh ini, kata dia, pejabat publik yang baru datang dari luar negeri selalu patuh menjalani karantina mandiri.

Baca juga: Mulan Jameela Disebut Tak Jalani Karantina Usai dari Turki, Begini Respons Gerindra

"Itu nanti kami akan bahas lebih lanjut ya, karena baru kasuitis kan. Selama ini kan para pejabat, anggota dewan dan yang lain-lainnya patuh sih," kata Suharyanto.

Mulan Jameela diduga kabur karantina

Diberitakan, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Mulan Jameela dan suaminya, Ahmad Dhani, diduga tidak menjalankan karantina 10 hari sepulangnya dari Turki.

Terungkapnya Ahmad Dhani serta keluarga diduga tidak melakukan karantina selama 10 hari berasal dari unggahan akun Instagram blogger Adam Demi, @adamdenigrk.

Dari unggahan tersebut, Adam membagikan hasil tangkapan layar dari direct message pengguna Instagram lain. Netizen tersebut menceritakan bahwa pada 2 Desember lalu mengaku bertemu Ahmad Dhani sekeluarga di Turki.

Baca juga: Ditanya soal Karantina Mulan Jameela, Ketua Satgas: Selama Ini Para Pejabat Patuh

Namun, pada 9 Desember, ia menyebut sejumlah temannya mengaku bertemu Ahmad Dhani dan Mulan Jameela di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta serta anak sulung pentolan Dewa 19 itu, Al Ghazali pergi menonton bersama kekasihnya.

Pengguna itu kemudian meminta publik berhitung, kalaupun misalnya Ahmad Dhani sekeluarga tiba di Indonesia pada 3 Desember, maka 9 Desember belum genap 10 hari masa karantina.

Pembelaan Mulan Jameela dan Ahmad Dhani

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, memberikan klarifikasi mengenai hal tersebut. Ali membantah bahwa Ahmad Dhani serta keluarga melanggar peraturan.

Ali menyebut karantina Dhani sekeluarga sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com