e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri
f. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah
g. membawa perlengkapan peribadatan masing- masing
h. menghindari kontak fisik atau bersalaman.
6. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka peringatan Hari Raya Natal tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.
7. Pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama pada Kementerian Agama melakukan:
a. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan
b. himbauan kepada pegawai aparatur sipil negara dan pegawai non-Aparatur sipil negara untuk tidak mudik pada Natal tahun 2021 dan tahun naru 2022
c. pemantauan Peringatan Hari Raya Natal tahun 2021 di tingkat pusat.
d. koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan TNI/Polri, pimpinan Badan Usaha Milik Negara, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusat
e. pelaporan hasil pemantauan kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala atau sewaktu-waktu.
Baca juga: Natal dan Tahun Baru, Kemenag Minta Masyarakat Jaga Prokes dan Kerukunan
8. Rektor atau ketua perguruan tinggi keagamaan negeri Kristen dan Katolik, kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kepala kantor Kementerian Agama kabupaten, kota, satuan pendidikan keagamaan Kristen dan Katolik, dan penyuluh gama Kristen dan Katolik untuk melakukan:
a. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan
b. imbauan kepada pegawai ASN dan Pegawai non-ASN untuk tidak mudik pada Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022
c. pemantauan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 pada instansi pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa serta Badan Usaha Milik Daerah atau Desa
d. koordinasi dengan gubernur, bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa, pimpinan TNI/Polri setempat, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah atau Desa, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat daerah
e. pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi secara berkala/sewaktu-waktu dan berjenjang
f. pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala.
9. Kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan kepala kantor Kementerian Agama kabupaten,kota melakukan pemantauan tempat ibadah di rest area dan tempat perbelanjaan atau mal selama Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.