Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sorot Kasus Kekerasan Seksual, Aliansi Mahasiswa Desak RUU TPKS dan RUU PPRT Segera Disahkan

Kompas.com - 08/12/2021, 12:47 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Aliansi mahasiswa mendukung Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan.

"Sebagai langkah konkret dalam menciptakan ruang aman tidak hanya bagi perempuan dan PRT, namun bagi kita semua," demikian keterangan aliansi mahasiswa dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/12/2021).

Secara khusus aliansi mahasiswa mendesak DPR RI mencantumkan keenam elemen kunci.

Baca juga: Prolegnas Prioritas 2022, Fraksi PKB Klaim Perjuangkan RUU TPKS dan RUU Kesejahteraan Ibu-Anak

Elemen itu memuat sembilan bentuk kekerasan seksual, pengakuan terhadap hak-hak korban, hukum acara yang terpadu dengan pengaturan alat buktinya, ketentuan pemidanaan, pencegahan, dan pemantauan terhadap tindakan kekerasan seksual.

Adapun, sembilan bentuk tersebut yakni pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawainan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.

Selain itu, aliansi ini mengatakan, substansi utama dalam RUU TPKS dan RUU PPRT harus mengedepankan pencegahan, penanganan, serta pemulihan yang berperspektif korban.

"Guna meminimalisasi adanya tindakan victim blaming dan kriminalisasi terhadap korban,” ucapnya.

Baca juga: Draf RUU TPKS Atur Kekerasan Seksual Digital, Ancaman Pidana 4-6 Tahun

Aliansi mahasiswa pun menyampaikan sejumlah data kasus kekerasan. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), sejak 1 Januari hingga 16 Maret 2021, terdapat 426 kasus kekerasan seksual.

Menurut Aliansi, kekerasan seksual tidak hanya menjadi ancaman bagi para perempuan tetapi juga laki-laki.

Mereka mengutip dari Indonesia Judicial Research Society dan International NGO Forum on Indonesia Development menunjukan bahwa sebanyak 33,3 persen laki-laki pernah mengalami kekerasan seksual.

Baca juga: Anggota Panja Usul RUU TPKS Atur Pidana Pejabat Pelaku Kekerasan Seksual

Selanjutnya, berdasarkan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) dalam laporannya pada tahun 2020 menyebutkan bahwa terdapat 417 PRT yang mengalami kekerasan baik dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, dan ekonomi.

"Data yang dihimpun dari kasus kekerasan seksual dan kekerasan yang dialami oleh PRT hanyalah data yang dilaporkan, belum termasuk kasus yang tidak dilaporkan akibat berbagai macam faktor."

Diketahui, sebanyak 40 RUU yang masuk daftar Prolegnas Prioritas 2022 termasuk RUU PPRT dan RUU TPKS.

Adapun, aliansi ini terdiri dari mahasiswa dan organisasi masyarakat di antaranya BEM UI, BEM FH UI, BEM IKM FK UI, BEM FISIP UI, BEM FF UI, BEM F-Psi UI, BEM FMIPA UI, BEM FIK UI, BEM TAU, BEM Institut Teknologi Dirgantara Adisutjipto, Koalisi Perempuan Indonesia, BEM FH UPNVJ, Asosiasi Pusat Studi Gender dan Anak se-Indonesia, BEM PM Universitas Udayana.

Selanjutnya BEM REMA Universitas Pendidikan Ganesha, BEM ULM, BEM UPNVJ, BEM UNIVERSITAS ESA UNGGUL, Gerpuan UNJ, Lingkar Studi Feminis, PP UIN Banten, BEM KBM Untirta, KMPLHK Ranita UIN Syahid Jakarta, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia, Perempuan Mahardika, Sekolah Feminis Jakarta.

Kemudian Jurist Wanna Be, BEM Seluruh Indonesia, PC IMM Sidoarjo, BEM FAPET Unpad, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Institut UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Once Blind, BEM Kema FKB Universitas Telkom, BEM KM Universitas Yarsi, dan UKM Jurnalistik Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com