Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf RUU IKN, Presiden Berhak Tunjuk dan Berhentikan Pimpinan Ibu Kota Baru

Kompas.com - 04/10/2021, 18:14 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menyerahkan surat presiden (surpres) dan draf terkait Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ke DPR pada Rabu (29/9/2021).

Berdasarkan draf RUU IKN yang disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi, Pasal 9 draf tersebut menjelaskan wewenang presiden dalam menentukan kepala dan wakil pemerintahan khusus Ibu Kota Negara (IKN).

"Pemerintahan khusus IKN dipimpin oleh kepala otorita IKN dan dibantu oleh seorang wakil kepala otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden," demikian bunyi Pasal 9 Ayat (1) draf RUU IKN yang dikutip Kompas.com, Senin (4/10/2021).

Baca juga: Soal Ibu Kota Baru, Mensesneg: Mimpinya Bukan Sekadar Memindahkan Ibu Kota

Pasal 9 Ayat (2) berbunyi "Pelantikan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Presiden".

Pada Pasal 10 Ayat (1) dijelaskan perihal masa jabatan kepala otorita IKN dan wakil kepala otorita yaitu 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

"Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir," demikian bunyi Pasal 10 Ayat (2).

Adapun pemerintahan khusus IKN sebelumnya telah dijelaskan pada Pasal 1 Ayat (8) yang berbunyi "Pemerintahan Khusus Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Pemerintahan Khusus IKN adalah pemerintahan yang bersifat khusus di IKN yang diatur dengan Undang-Undang ini".

Sementara itu, Ayat (9) menjelaskan Otorita Ibu Kota Negara adalah lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN.

"Kepala Otorita Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Kepala Otorita IKN adalah pimpinan Otorita IKN yang berkedudukan setingkat menteri yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN," demikian bunyi Pasal 1 Ayat (10).

Baca juga: Babak Baru Pemindahan Ibu Kota: RUU IKN Diserahkan ke DPR

Kemudian, pada Ayat 11 dijelaskan soal wakil kepala otorita IKN adalah wakil pimpinan yang bertugas membantu kepala otorita IKN atas pelaksanaan tugas dan fungsi otorita IKN dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan khusus.

Adapun rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur memasuki babak baru setelah pemerintah menyerahkan surat presiden dan draf RUU IKN ke DPR pada Rabu (29/9/2021).

Surpres dan draf RUU IKN diserahkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa kepada pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu siang.

"Undang-undang ini terdiri dari 34 pasal dan 9 bab, dan telah disusun sedemikan rupa mengikuti kaidah-kaidah penyusunan sebuah rancngan undang-undang," kata Suharso.

Baca juga: RUU IKN: Pemerintah Tentukan Lembaga yang Tidak Pindah ke Ibu Kota Baru

Menurut dia, isi RUU IKN antara lain mengenai visi ibu kota negara, bentuk pengorganisasian dan pengelolaan ibu kota negara, serta tahap-tahap pembangunan ibu kota negara, termasuk tahap peminadhan ibu kota dan pembiayaannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com