JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan keanggotaan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dalam Rapat Paripurna.
"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah susunan keanggotaan pansus dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, saat memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Draf RUU IKN: Ibu Kota Negara Dipimpin Kepala Otorita Setingkat Menteri, Masa Jabatan 5 Tahun
Setelah mendengar persetujuan dari para anggota dewan, Dasco pun mengetuk palu sidang sebagai tanda kesepakatan.
Dasco mengatakan, Pansus RUU IKN terdiri dari 56 orang anggota, termasuk 6 orang pimpinan. Hal ini mengingat kompleksitas substansi RUU IKN.
Ia menyebutkan, pembentukan Pansus RUU IKN diputuskan dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR pada 3 November 2021 karena pembahasan RUU tersebut lintas sektor dan komisi.
Adapun komposisi anggota Pansus RUU IKN didasarkan pada perimbangan dan pemerataan anggota setiap fraksi, berikut daftarnya.
1. TB Hasanuddin
2. Junimart Girsang
3. Bob Andika Mamana Sitepu
4. Hendrawan Supratikno
5. Dede Indra Permana
6. Arif Wibowo
7. Andreas Eddy Susetyo
8. Sri Rahayu
9. Sadarestuwati
10. Ichsan Soelistio
11. Cornelis
12. H. Safaruddin
Baca juga: Draf RUU IKN, Presiden Berhak Tunjuk dan Berhentikan Pimpinan Ibu Kota Baru
1. Ahmad Doli Kurnia Tanjung
2. Ilham Pangestu
3. Arsyadjuliandi Rachman
4. Agung Widyantoro
5. Mukhamad Misbakhun
6. Zulfikar Sadikin
7. Sarmuji
8. Hamka B Kady
Baca juga: RUU IKN: Pemerintah Tentukan Lembaga yang Tidak Pindah ke Ibu Kota Baru
1. Habiburokhman
2. Kamrussamad
3. Sugiono
4. Prasetyo Hadi
5. Darori Wonodipuro
6. Novita Wijayanti
7. Budisatrio Djiwandono
8. Andi Iwan Darmawan
Baca juga: DPR Akan Putuskan Pembahasan RUU IKN Setelah Reses
1. Saan Mustopa
2. Fauzi H. Amro
3. Tamanuri
4. Willy Aditya
5. Syarief Abdulah Alkadrie
6. Ery Egahni Ben Bahat
Baca juga: Babak Baru Pemindahan Ibu Kota: RUU IKN Diserahkan ke DPR
1. Ruslan Daud
2. Tommy Kurniawan
3. Yanuar Prihatin
4. Fathan
5. Ratna Juwita Sari
6. Rano Al Fath
Baca juga: Surpres RUU IKN Sudah Diterima DPR, Puan Beri Sejumlah Catatan untuk Pemerintah
1. Muslim
2. Hinca Panjaitan
3. Marwan Cik Asan
4. Herman Khaeron
5. Sartono
Baca juga: Puan Janji DPR Pertimbangkan Aspirasi Publik dalam Membahas RUU IKN
1. Suryadi Jaya Purnama
2. Hidayatullah
3. Mardani
4. Ecky Awal Mucharam
5. Hamid Noor Yasin
Baca juga: Meski Masuk Prolegnas, RUU IKN Belum Dibahas DPR
1. Saleh Partaonan Daulay
2. Guspardi Gaus
3. Ibnu Mahmud Bilalluddin
4. Andi Yuliani Paris
Baca juga: RUU Ibu Kota Negara Terdiri dari 34 Pasal, Atur Visi hingga Pembiayaan
1. Achmad Baidowi
2. Nurhayati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.