KOMPAS.com – Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan membatasi kegiatan masyarakat selama libur Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Dia memaparkan, kegiatan masyarakat di ruang-ruang publik seperti di restoran dan pusat perbelanjaan dibatasi menjadi 75 persen.
"Dan kegiatan-kegiatan yang berkumpul untuk berbagai kegiatan maksimal 50 orang, jadi seluruh kegiatan pada saat Nataru dibatasi jadi 50 orang," ujarnya.
Dia mengatakan itu dalam konferensi pers terkait Evaluasi Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara virtual, Senin (6/12/2021).
Selain itu, kegiatan berlibur atau traveling selama periode libur Natal diperbolehkan untuk mereka yang sudah divaksinasi.
Baca juga: Kasus Aktif Luar Jawa-Bali Capai 52,46 Persen dari Kasus Nasional Selama PPKM
"Yang traveling mereka yang sudah divaksin, yang tidak divaksin atau belum divaksin tidak melakukan traveling," terangnya.
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian segera mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) khusus untuk libur Nataru.
"Dan untuk nanti Nataru itu akan mengikuti kepada level yang disesuaikan dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan memberlakukan pengetatan tambahan menyusul kebijakan PPKM level 3 di seluruh Indonesia selama Nataru guna menghindari timbulnya kerumunan massa.
Baca juga: Survei Sebut Mayoritas Responden Tolak Perpanjangan PPKM, Ini Kata Stafsus Mensesneg
“Pada libur Nataru ini, kita berlakukan pengetatan dan pengetatannya mengadopsi pedoman yang selama ini berlaku untuk PPKM level 3 plus ada beberapa pengetatan,” ujarnya di acara Kompas TV, dikutip dari siaran pers, Minggu (21/11/2021).
Pengetatan tambahan tersebut, katanya, akan difokuskan pada sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan potensi kerumunan besar.
Mulai dari pesta tahun baru, pelaksanaan peribadatan, hingga kemungkinan akan dilakukannya penutupan tempat wisata.
“Semuanya nanti akan kita tertibkan. Kalau perlu, nanti kalau ada tempat wisata yang pemerintah daerahnya tidak bisa mengendalikan (Covid-19) ya ditutup,” ujarnya.
Adapun pemerintah menerapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada libur Nataru untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air.
Baca juga: Airlangga: Kasus Aktif Covid-19 Indonesia 7.526, di Bawah Rata-rata Global
Pasalnya, pada periode tersebut, pergerakan masyarakat diprediksi akan begitu masif sehingga dikhawatirkan akan meningkatkan kasus Covid-19 di Indonesia yang sudah melandai.