JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritonang mengaku tak mengambil tawaran menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri.
Ia menjadi satu dari delapan orang yang memilih tak mengambil tawaran dari Polri itu.
"Saya tidak ambil tawaran ini," kata Rasamala saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/12/2021) selepas mengikuti sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 Mantan Pegawai KPK.
Baca juga: Gabung ke Polri, Eks Pegawai KPK Sebut Diberi Tugas Awasi Dana Covid-19 dan Proyek Strategi Nasional
Ada sejumlah alasan yang dibeberkannya kepada awak media.
Pertama, dia mengaku sudah memiliki komitmen dengan instansi pendidikan, yaitu Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat sebagai seorang dosen.
"Saya sekarang sudah mengajar di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan. Itu juga bagian dedikasi saya di bidang hukum yang juga tentu ada tanggung jawab di situ yang tidak begitu saja ditinggalkan," ujar dia.
Akan tetapi, Rasamala menegaskan bahwa dia bersedia menyumbangkan pemikirannya apabila dibutuhkan oleh rekan-rekannya sesama eks pegawai KPK yang menjadi ASN Polri.
"Kalau diperlukan untuk membantu, saya siap saja membantu terutama teman-teman ini yang nanti ada di dalam berkontribusi ya," ucap Rasamala.
Baca juga: 57 Eks Pegawai KPK Diangkat Jadi ASN Polri, Menteri PANRB: Prosesnya Masih Panjang
Di sisi lain, Rasamala mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran kepolisian yang berupaya memfasilitasi rekrutmen eks pegawai KPK menjadi ASN.
Rasamala mendukung keputusan rekan-rekannya yang menerima untuk bergabung ke Polri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.