JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali berakhir Senin (6/12/2021) hari ini.
Kebijakan penanganan pandemi Covid-19 itu sudah berlaku sejak 23 November 2021.
Dari 27 provinsi di luar Jawa-Bali, tidak ada satu pun yang mencatatkan level asesmen 3 dan 4.
Kemudian, 20 provinsi berada di level 2 dan 7 provinsi di level 1. Ketujuhnya yakni Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Utara, Lampung, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Baca juga: PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Taman hingga Pasar Tugu di Probolinggo Ditutup
Lalu, terdapat 2 kabupaten yang berada di level 3 yaitu Teluk Bintuni, Papua Barat dan Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Selanjutnya, ada 200 kabupaten/kota di level 2 dan 184 kabupaten/kota di level 1 PPKM.
Namun, oleh karena pemerintah memasukkan capaian vaksinasi sebagai indikator level asesmen PPKM, jumlah daerah yang berada di level 3 pun bertambah.
Daerah dengan capaian vaksinasi di bawah 50 persen dinaikkan satu level PPKM ke tingkat yang lebih tinggi.
"Jadi terdapat 109 kabupaten/kota di PPKM level 3, kemudian 200 kabupaten/kota di level 2, dan 77 kabupaten kota di level PPKM 1," terang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Koordinator PPKM luar Jawa-Bali Airlangga Hartarto, Senin (22/11/2021).
Airlangga melanjutkan, situasi Covid-19 di Indonesia terus menunjukkan perbaikan, termasuk di luar Jawa-Bali. Hal ini dilihat dari kasus aktif, angka kesembuhan, maupun jumlah kematian pasien virus corona.
"Di luar Jawa-Bali kita lihat bahwa kasus aktifnya ada ada 4.263 atau 52,46 persen dari kasus nasional sebesar 8.126. Kemudian kasus kematian itu 3,12 persen, kemudian kesembuhannya sebesar 96,57 persen," kata dia.
Selama PPKM berlaku, pemerintah menerapkan sejumlah pembatasan dengan berbagai pelonggaran.
Misalnya, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di daerah level 1-3 diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
Baik penjual maupun pembeli wajib memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Sementara, restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mal dapat melayani makan di tempat atau dine in sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Baca juga: Palembang PPKM Level 3 Saat Nataru, Warga Masih Boleh Gelar Pesta Pernikahan
Aturan lainnya yakni kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di daerah level 3 diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00-21.00 waktu setempat.