Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ke Kejaksaan Agung

Kompas.com - 03/12/2021, 16:28 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, laporan itu terkait dugaan pidana yang dilakukan Lili karena berkomunikasi dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.

“Lili diduga telah melakukan kontak komunikasi dengan M Syahrial sebagai Wali Kota Tanjungbalai,” tutur Boyamin dalam keterangan tertulis, Jumat (3/12/2021).

Adapun laporan itu dilayangkan MAKI pada Jampidsus Kejaksaan Agung hari ini.

Baca juga: Ini Percakapan Lili Pintauli dengan Tersangka KPK soal Pengurusan Kasus Berdasarkan Kesaksian Eks Penyidik

Boyamin melampirkan empat artikel media massa yang berisi pengakuan eks penyidik KPK Stepnus Robin Pattuju dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tentang komunikasi Lili dengan Robin.

“Bahwa tindakan itu telah memenuhi ketentuan (melanggar) Pasal 36 Jo Pasal 65 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dimana Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak beperkara,” papar Boyamin.

Diketahui, Lili Pintauli Siregar telah dinyatakan terbukti melakukan komunikasi dengan M Syahrial oleh Dewan Pengawas KPK 

Ia mendapatkan sanksi etik berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama satu tahun.

Baca juga: Dewas KPK Bantah Lindungi Lili Pintauli Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah melaporkan dugaan pidana atas tindakan komunikasi Lili tersebut ke Bareskrim Polri.

Pihak kepolisian berencana mengembalikan berkas laporan itu ke KPK dengan alasan merupakan domain dari lembaga antirasuah itu.

Sedangkan M Syahrial merupakan mantan Wali Kota Tanjungbalai, yang dinyatakan bersalah telah menyuap eks penyidik KPK Stepnus Robin dan rekannya Maskur Husain senilai Rp 1,695 miliar untuk mengurus perkara dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai.

Suap diberikan agar Robin dan Maskur bisa menghambat penyelidikan KPK, agar status perkara tidak dinaikkan ke tahap penyidikkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Nasional
KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com