Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Saksi Komnas HAM Beberkan Proses Penyelidikan

Kompas.com - 30/11/2021, 16:20 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Endang Sri Melani mengungkapkan proses penyelidikan kasus dugaan pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing terhadap empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Endang menuturkan, Komnas mendapatkan informasi dari media massa soal tewasnya enam orang laskar FPI dan pengaduan dari keluarga korban. Ia mengatakan, Komnas HAM memiliki wewenang untuk menyelidiki dugaan unlawful killing itu.

"Karena ada dugaan pelanggaran HAM terhadap peristiwa terkait kematian empat orang. Maka Komnas HAM harus melakukan penyelidikan apakah dugaan pelanggaran HAM itu terjadi," kata Endang, saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Saksi Komnas HAM: 4 Laskar FPI Dibunuh di Luar Proses Hukum, Aparat Tidak Berupaya Mencegah

Endang menyebutkan, keluarga laskar FPI mengadu kepada Komnas HAM terkait ada atau tidaknya tindak kekerasan pada korban sebelum tewas.

Sebab, kondisi jenazah saat diserahkan kepada keluarga menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan.

"Keluarga menduga ada tindak kekerasan kepada korban, ini dibuktikan pada kondisi jenazah saat dipulangkan kepada keluarga, makanya keluarga meminta ada pemeriksaan terhadap korban tersebut," ujar dia.

Endang menuturkan, Komnas membentuk tim dan melakukan penyelidikan. Kemudian, tim mewawancarai keluarga korban hingga para saksi.

"Untuk pihak keluarga datang seluruhnya yang hadir dari keenam korban ini, juga dari beberapa anggota FPI lainnya," ucapnya.

Baca juga: Saksi Polisi: 2 Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Anggota Terbaik

Selain itu, tim melakukan peninjauan ke beberapa lokasi, antara lain KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dan markas FPI di Petamburan.

Tim dari Komnas HAM juga mengumpulkan sejumlah barang bukti yang kemudian diserahkan ke Polri untuk uji laboratorium dan forensik.

Dari hasil penyelidikan itu, Komnas HAM pun mengeluarkan sejumlah rekomendasi.

Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat anggota laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 merupakan pelanggaran HAM.

"Mengapa kami katakan sebagai pelanggaran HAM, karena berdasarkan keterangan saksi, empat orang ini masih hidup di KM 50. Lalu dimasukkan ke dalam mobil. Diperoleh informasi bahwa keempat korban meninggal dunia dalam penguasaan resmi aparat negara. Maka kami simpulkan ada pelanggaran HAM di situ," kata Endang.

Baca juga: Jasa Marga Sebut CCTV di Lokasi Kasus Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI Offline Saat Kejadian

Dua terdakwa dalam perkara ini yaitu Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan yang berasal dari Polda Metro Jaya.

Jaksa penuntut umum mendakwa Yusmin dan Fikri telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 338 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan, sementara itu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com