Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UPDATE 28 November: Ada 3.983 Suspek Terkait Covid-19 di Indonesia

Kompas.com - 28/11/2021, 16:52 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mencatat, ada 3.983 suspek terkait Covid-19 di Indonesia hingga Minggu (28/11/2021) pukul 12.00 WIB.

Informasi tersebut disampaikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kepada wartawan, Minggu sore. Data juga bisa diakses melalui laman covid19.co.id.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).

Baca juga: UPDATE 28 November: Bertambah 264, Total 4.255.936 Kasus Covid-19 di Indonesia

Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.

Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Data yang sama juga menunjukkan, ada penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 264 orang dalam 24 jam terakhir.

Penambahan itu membuat total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 4.225.936 sejak kasus perdana diumumkan 2 Maret.

Baca juga: UPDATE 28 November: Bertambah 275, Total Pasien Covid-19 Sembuh 4.103.914

Pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 bertambah sebanyak 275 orang, sehingga total kasus sembuh dari Covid-19 berjumlah 4.103.914.

Kendati demikian, pasien yang dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19 juga bertambah 1 orang dalam 24 jam terakhir.

Dengan demikian, total pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 kini 143.808 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com