Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Perjalanan Internasional Dikecualikan untuk yang Hadiri Pertemuan G20

Kompas.com - 28/11/2021, 16:29 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan aturan soal pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk wilayah Indonesia.

Kebijakan ini berlaku menyusul penyebaran virus corona varian B.1.1 529 di sejumlah negara di Afrika.

Secara garis besar, pembatasan dilakukan dengan menolak masuknya sejumlah warga negara serta penangguhan sementara penerbitan izin visa.

Baca juga: Imigrasi Tolak Masuk WNA yang Kunjungi Afrika Bagian Selatan dalam 14 Hari Terakhir

Namun demikian, pembatasan itu dikecualikan bagi warga negara yang hendak mengikuti pertemuan terkait G20 di Indonesia.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20," demikian bunyi aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021.

SE Dirjen Imigrasi Kemenkumham sendiri terbit pada 27 November 2021 dan ditandatangani Dirjen Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.

Dua poin pembatasan yang diatur dalam SE tersebut berbunyi sebagai berikut:

1. Penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia;

Baca juga: Cegah Varian Baru Covid-19, Pemerintah Tangguhkan Pemberian Visa untuk WN Afrika Selatan hingga Nigeria

2) Penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria."

Adapun surat edaran itu berlaku pada tanggal 29 November 20211 dan akan dievaluasi lebih lanjut.

Pada Kamis (26/11/2021) pejabat Afrika Selatan mengumumkan munculnya varian baru virus corona di negara mereka.

Varian B.1.1.529 yang terdeteksi kali pertama di Botswana diketahui membawa banyak mutasi virus corona.

Baca juga: Varian Baru B.1.1.529 Omicron 500 Persen Lebih Menular dari Virus Aslinya

Menurut National Institute for Communicable Diseases (NICD) yang dikelola pemerintah setempat, sebanyak 22 kasus Covid-19 dari infeksi varian B.1.1.529 yang tercatat di negara tersebut setelah dilakukan pengurutan genom.

NICD mengatakan, jumlah kasus varian baru Botswana yang terdeteksi dan persentase orang yang dites positif, menunjukkan peningkatan penyebaran yang cepat di tiga provinsi di negara itu.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com