Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Panja Targetkan Rapat Pleno Penetapan Draf RUU TPKS Sebelum Masa Sidang Berakhir

Kompas.com - 26/11/2021, 17:25 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya menargetkan, rapat pleno penetapan draf RUU TPKS digelar sebelum masa sidang ditutup pada 15 Desember 2021 mendatang.

"Target saya sebagai ketua panja tentu harus diplenokan secepatnya sebelum masa sidang ini selesai. Masa sidang ini selesai 15 Desember, jadi kita kita tetap berharap seelum 15 desember ini bisa diplenokan," kata Willy, dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/11/2021).

Baca juga: Dukung RUU TPKS Segera Disahkan, Lakpesdam NU: Kekerasan Seksual Lebih Berat dari Korupsi

Sedianya, rapat pleno tersebut digelar pada Kamis (25/11/2021), tetapi diundur karena belum mendapatkan persetujuan dari mayoritas fraksi.

Willy menyebutkan, sejauh ini baru terdapat empat fraksi yang bulat mendukung RUU TPKS yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, dan Fraksi PKB.

Politisi Partai Nasdem itu mengatakan, dengan jumlah tersebut, RUU TPKS dapat gugur jika rapat pleno dipaksakan digelar.

"Kalau dilakukan pleno bisa saja, tapi kalau gagal patah sudah undang-undang ini Banyak contoh kasusnya, jadi banyak rancangan undang-undang yang patah dan itu tidak bisa lagi diusulkan," kata dia.

Baca juga: Jika RUU TPKS Tidak Disahkan 2021, Pemerintah Pertimbangkan Ambil Alih dari DPR

Willy menuturkan, musyawarah mufakat juga sudah hampir tidak bisa ditempuh, sehingga satu-satunya cara yang harus ditempuh adalah mencari suara mayoritas agar draf RUU TPKS dapat ditetapkan.

"Lobi-lobi itu dilakukan pengusul dan oleh beberapa kelompok-kelompok yang concern lah, itulah yang paling penting. Sekarang medianya lebih banyak kepada untuk melakukan lobi-lobi politik lintas fraksi," ujar Willy.

Ia menjelaskan, setelah draf RUU TPKS disetujui dalam rapat pleno Baleg, tahap berikutnya adalah rapat paripurna DPR untuk menjadikan RUU TPKS sebagai RUU hak inisatif DPR.

Setelah itu, draf RUU TPKS akan dikirimkan ke pemerintah untuk diterbitkan surat presiden dan daftar inventarisasi masalah sebelum dilakukan pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com